Sumut, faktapers.id – Warga Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, resah dengan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Abadi Sentosa (SAS) yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan resmi. Limbah pabrik tersebut dituding mencemari kawasan pemukiman warga, sementara aparat terkait dianggap menutup mata.
Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumut, Syaifuddin Lbs, menyatakan pihaknya menerima banyak keluhan warga terkait aktivitas PKS PT SAS. Menurutnya, pengelolaan limbah perusahaan tersebut sangat meresahkan karena diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
“Kami sangat menyayangkan aksi pihak PT SAS yang membuang limbah sembarangan, karena pasti berdampak pada pencemaran lingkungan. Apalagi pabrik ini diduga belum mengantongi izin resmi, tetapi sudah beroperasi,” kata Syaifuddin kepada awak media, Rabu (24/9/2025).
Surat Resmi Tegaskan Belum Ada Izin
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara tertanggal 14 Agustus 2025, Nomor 660/1589 perihal Pemberhentian Usaha dan/atau Kegiatan, ditegaskan bahwa PT SAS belum memiliki dokumen lingkungan hidup resmi karena IPAL masih dalam proses pembangunan. Namun faktanya, pabrik tetap beroperasi.
“Ini jelas pelanggaran hukum. Seolah-olah pengusaha sudah kebal hukum. Padahal dokumen resmi saja belum selesai, tapi limbahnya sudah mencemari lingkungan,” tegas Syaifuddin.
FKI-1 mendesak Bupati Batu Bara hingga aparat penegak hukum turun langsung untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Ia menilai, jika level kepala dinas dianggap sebelah mata oleh pengusaha, maka intervensi aparat hukum mutlak diperlukan.
“Kami menuntut aparat penegak hukum dan DLH menindak tegas perusahaan ini. Jangan hanya pengawasan formalitas. Harus ada sanksi nyata, termasuk denda dan perampasan keuntungan,” ujar Syaifuddin.
Ia juga mengingatkan agar jangan sampai terjadi praktik kongkalikong antara pejabat dengan perusahaan, karena akan semakin merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Ajakan ke Aktivis dan LSM
Selain mendesak pemerintah, Syaifuddin juga mengajak seluruh aktivis lingkungan, jurnalis, LSM, dan ormas di Kabupaten Batu Bara untuk bersuara. “Jangan berdiam diri melihat keresahan masyarakat. Dugaan pencemaran ini harus dikawal bersama,” ujarnya.
Diduga Melanggar UU Lingkungan Hidup
PKS PT SAS diduga melanggar Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Jika terbukti, pelanggaran tersebut diancam pidana sesuai Pasal 104 UU 32/2009, yaitu hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan jawaban atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PKS PT SAS.