Jakarta, faktapers.id – Dua pemuda, NA (27) dan RL (25), kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik judi daring ilegal yang mereka jalankan. Uniknya, kedua pelaku mengaku belajar secara otodidak untuk membangun dan mengelola situs-situs judi yang meraup keuntungan ratusan juta rupiah tersebut.
Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, pada Rabu (17/9) malam, setelah polisi melakukan patroli siber. Modus operandi mereka cukup terorganisir. Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, NA dan RL menyebarkan pesan spam promosi judi online secara masif ke nomor-nomor acak melalui aplikasi Telegram.
“Mereka beroperasi dengan menyebarkan promosi ke nomor-nomor acak menggunakan bot Telegram, lalu mengarahkan calon korban ke situs seperti Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77,” jelas Kombes Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/9).
NA, yang berperan sebagai pemilik situs, bertanggung jawab menerima dana dari para pemain, sementara RL mengelola operasional dan bertindak sebagai admin. Selama tiga bulan beraksi, keduanya berhasil mengumpulkan keuntungan kotor sekitar Rp100 juta.
”Rata-rata keuntungan per hari mencapai Rp1,5 juta. Uang tersebut mereka bagi rata setelah ditampung di rekening bank dan dialihkan ke dompet digital,” imbuh Kombes Twedi.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber dapat dilakukan dengan modal minim namun keuntungan besar, bahkan oleh individu yang memiliki kemampuan teknis terbatas. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
[]