Jakarta, faktapers.id – Kapolri secara mengejutkan membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Langkah ini menuai kontroversi, dan menurut Pengamat Media Sosial, Hodari yang dilihat dari sebuah channel video DailyNews.id, Kamis 25 September 2025 bahwa tindakan ini berpotensi menjadi bentuk perlawanan terhadap otoritas Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diduga kuat diambil tanpa sepengetahuan Presiden, memicu spekulasi luas di kalangan masyarakat dan pengamat politik.
Hodari mengungkapkan, pembentukan tim ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, mengingat Presiden Prabowo sendiri telah membentuk Komite Reformasi Polri yang dipimpin oleh Jenderal (Purn.) Tito Karnavian dan beberapa tokoh lintas agama serta pakar. “Bayangkan, Kapolri membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, sementara Presiden Prabowo juga membentuk tim serupa. Ini menciptakan potensi tumpang tindih kewenangan dan kepentingan,” ujar Hodari.
Keputusan Kapolri ini dinilai sebagai upaya untuk mengendalikan proses reformasi kepolisian secara mandiri. Para pengamat menilai Presiden Prabowo berada dalam posisi sulit karena harus menanggapi situasi yang dapat dianggap melemahkan kepemimpinannya, apalagi di tengah kesibukan kunjungan kenegaraan.
Potensi Tumpang Tindih dan Resistensi
Hodari menambahkan, meskipun kedua tim memiliki tujuan yang sama, yaitu reformasi Polri, ada perbedaan mendasar dalam struktur dan keanggotaannya. Tim yang dibentuk oleh Presiden Prabowo kabarnya melibatkan tokoh-tokoh lintas agama dan pakar dari berbagai bidang, sementara Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri terdiri dari perwira-perwira internal.
Hal ini memunculkan kekhawatiran adanya resistensi kepentingan di internal Polri. “Publik bertanya-tanya, apakah tidak ada tumpang tindih? Apakah tidak ada resistensi kepentingan?” kata Hodari.
Di sisi lain, Polri mengklaim bahwa pembentukan tim internal ini adalah bagian dari upaya evaluasi diri. Mereka berdalih bahwa tim ini akan mengevaluasi seluruh program yang sudah dilaksanakan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan masukan-masukan perbaikan yang diberikan oleh Komisi Reformasi Kepolisian.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Istana Presiden maupun pihak Kapolri. Publik menantikan penjelasan resmi untuk memahami tujuan pembentukan tim ini dan implikasinya bagi masa depan reformasi kepolisian di Indonesia.
{Igo)