Jakarta, faktapers.id – Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat kembali menunjukkan ketegasan dalam menindaklanuti keluhan masyarakat terkait parkir liar. Operasi penertiban yang berfokus di Jalur 20 Meruya Utara Kembangan, pada Kamis (25/9/2025), berhasil menderek satu unit mobil yang nekat parkir di bahu jalan. Aksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengatasi kemacetan dan ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh kendaraan parkir sembarangan.
Kepala Seksi Sudinhub Jakarta Barat, Afandi, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan dan keluhan rutin dari warga serta pengguna jalan. “Kami terus melakukan pengawasan intensif, terutama di titik-titik rawan seperti Jalur 20 Meruya , yang sering dikeluhkan masyarakat. Pagi tadi, kami menemukan satu mobil yang langsung kami tindak dengan penderekan,” ujar Afandi.
Menurutnya, penindakan ini bukan hanya sekadar operasi, melainkan bentuk komitmen Sudinhub Jakbar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Ia menegaskan, tindakan tegas akan terus diberikan kepada siapa saja yang melanggar, tanpa terkecuali. “Para pengendara yang tidak mematuhi aturan akan kami tindak tegas. Ini untuk menciptakan efek jera dan memastikan kelancaran lalu lintas,” tambahnya.
Strategi Mobile dan Prioritas Keluhan Warga
Afandi juga memaparkan bahwa Sudinhub Jakarta Barat mengadopsi strategi mobile atau patroli keliling setiap hari. Strategi ini memungkinkan petugas untuk menyisir berbagai area yang sering menjadi sasaran parkir liar, seperti di Jalan Pesanggrahan, Srengseng, dan wilayah Palmerah. “Kami memprioritaskan area yang menjadi keluhan utama masyarakat. Kendaraan yang terparkir sembarangan di lokasi tersebut akan kami tindaklanjuti dengan segera,” jelas Afandi.
Penerapan strategi ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memulihkan fungsi jalan sebagai jalur lalu lintas. Dengan demikian, kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan dapat lebih terjamin. Afandi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat adanya pelanggaran parkir, sehingga tindakan penertiban bisa dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.
[]