Jakarta, faktapers.id – Konfederasi Serikat Pekerja (KSP) Partai Buruh membatalkan rencana aksi demonstrasi mereka di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta, pada Selasa, 30 September 2025. Pembatalan ini dilakukan setelah pimpinan DPR mengundang mereka untuk melakukan audiensi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Konferensi pers yang dihadiri sekitar 30 peserta ini dipimpin oleh Ferry Nuzarli, selaku Sekretaris Jenderal Partai Buruh. Dalam konferensi pers tersebut, Ferry menjelaskan bahwa pihaknya memilih menempuh jalur dialog dengan para wakil rakyat untuk menyampaikan tuntutan mereka.
”Kami hadir di sini untuk menyampaikan beberapa tuntutan. Aksi hari ini kami batalkan dengan alasan pimpinan DPR telah mengundang kami untuk melakukan audiensi atau rapat,” ujar Ferry.
Audiensi ini rencananya akan melibatkan 75 perwakilan dari 64 federasi pekerja yang telah menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan. Mereka mengajukan empat poin utama yang menjadi tuntutan serikat pekerja:
- Pembuatan UU Baru: Partai Buruh meminta agar DPR membuat undang-undang ketenagakerjaan yang benar-benar baru, bukan sekadar revisi atau perbaikan dari UU yang sudah ada.
- Tidak Berbasis Omnibuslaw: UU Ketenagakerjaan yang baru harus murni dan tidak memiliki keterkaitan atau didasarkan pada Undang-Undang Omnibuslaw.
- Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011: Proses penyusunan UU baru ini harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Masuk dalam Prolegnas: Partai Buruh berharap draf RUU yang mereka ajukan dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Selain itu, Ferry Nuzarli juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam seluruh proses legislasi. “Kami meminta keterlibatan publik yang serius, mulai dari perencanaan, perancangan, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), hingga pembahasan di DPR. Kami juga meminta partisipasi dari Presiden terkait pengesahan perundang-undangan,” tambahnya.
Konferensi pers yang dimulai pukul 10.28 WIB ini berakhir sekitar pukul 10.40 WIB dalam situasi yang aman dan kondusif. Langkah audiensi ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk menyuarakan aspirasi buruh demi terwujudnya undang-undang yang adil dan berpihak pada pekerja.
[]













