Hukum & KriminalNasional

Dewan Pers Mulai Bergerak, Media ‘Bodong’ Berkedok Nama Lembaga Negara Segera Ditertibkan

61
×

Dewan Pers Mulai Bergerak, Media ‘Bodong’ Berkedok Nama Lembaga Negara Segera Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Jakarta, faktapers.id- Dewan Pers secara resmi mengumumkan dimulainya tahap penertiban terhadap media-media yang menggunakan nama lembaga negara secara ilegal. Proses ini merupakan bagian dari agenda besar Dewan Pers untuk membersihkan ekosistem pers dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab, yang dinilai merusak kredibilitas jurnalisme di Indonesia.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini bukan hanya sebatas wacana. Dewan Pers kini sudah mulai mengidentifikasi dan mendata media yang diduga melakukan pelanggaran.
​”Proses ini telah dimulai, dan saat ini memasuki tahap identifikasi serta pendekatan terhadap media-media yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Jazuli saat konferensi pers.

Ia menambahkan bahwa penertiban ini menyasar media yang mencatut nama lembaga-lembaga vital seperti KPK, Polri, dan institusi lainnya tanpa memiliki afiliasi resmi.

Peringatan sebagai Langkah Awal
​Sebagai tindakan awal, Dewan Pers akan mengirimkan surat peringatan kepada setiap media yang teridentifikasi melanggar. Surat ini berisi permintaan agar media yang bersangkutan segera mengganti nama dan menghentikan seluruh aktivitas yang menyiratkan keterkaitan dengan lembaga negara.

“Jika peringatan tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah lanjutan berupa pencabutan status verifikasi media, dan sertifikasi wartawan yang terlibat juga bisa dicabut,” tegas Jazuli. Penegasan ini menunjukkan keseriusan Dewan Pers dalam menegakkan aturan dan etika profesi.

Langkah Tegas Demi Jaga Integritas Pers
​Langkah penertiban ini diperkuat dengan adanya kerja sama resmi antara Dewan Pers dengan berbagai instansi terkait, seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Salah satu poin dalam nota kesepahaman (MoU) tersebut adalah untuk mendukung penertiban media yang melanggar etika.

Menurut Jazuli, praktik pencatutan nama lembaga negara ini sengaja dilakukan untuk menciptakan kredibilitas palsu dan memperbesar pengaruh. Hal ini tidak hanya merugikan institusi yang namanya dicatut, tetapi juga menyesatkan publik.

“Ini juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih media. Kami ingin kepercayaan publik kembali kepada media yang benar-benar profesional dan independen,” pungkas Jazuli.

Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap seluruh media yang beroperasi di Indonesia dapat mematuhi koridor hukum dan etika jurnalistik, serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam menyajikan informasi.

()