Hukum & KriminalTeknologi

TikTok Kena Sanksi Pemerintah, Izin Operasi Dibekukan Karena Dugaan Pelanggaran ?

22
×

TikTok Kena Sanksi Pemerintah, Izin Operasi Dibekukan Karena Dugaan Pelanggaran ?

Sebarkan artikel ini

​Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menjatuhkan sanksi berat berupa pembekuan izin operasi sementara kepada TikTok. Sanksi ini diberlakukan karena TikTok dianggap tidak kooperatif dalam investigasi terkait dugaan monetisasi aktivitas perjudian daring melalui fitur live streaming mereka.

​Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pihak TikTok tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk menyerahkan data yang lengkap. “Langkah ini adalah bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Alexander.

​Sebelumnya, Komdigi telah memanggil perwakilan TikTok untuk meminta klarifikasi dan data terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, pihak TikTok hanya memberikan data yang tidak utuh dan menolak memberikan data lengkap dengan alasan kebijakan perusahaan. Pembekuan ini menjadi peringatan keras bagi TikTok dan platform digital lainnya untuk selalu mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.