Klaten, faktapers.id – Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Satpol PP dan Damkar bersinergi dengan Kodim 0723/Klaten, KPPBC Surakarta, Sekretariat DBHCHT, dan Bakesbangpol Klaten menggelar Operasi Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kecamatan Jatinom, Jumat (3/10/2025).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan, mengatakan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata dalam memerangi peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang merugikan negara.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menggerogoti pendapatan negara,” tegas Joko.
Dasar Hukum Operasi
Operasi gabungan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi penting, antara lain: UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PMK No. 72 Tahun 2024, Kepmenkeu No. 52 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penggunaan DBHCHT, Perda Kabupaten Klaten No. 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Keindahan
Kekuatan Personel dan Hasil Operasi
Sebanyak 14 personel diterjunkan, terdiri dari: Satpol PP dan Damkar: 7 personel, Kodim 0723/Klaten: 2 personel, KPPBC Surakarta: 2 personel, Bakesbangpol: 1 personel, Sekretariat DBHCHT: 2 personel
Salah satu hasil signifikan dalam operasi ini adalah penyitaan 800 batang rokok ilegal bermerek Hummer Manggo dan Hummer Special Taste dari sebuah warung sembako di Dukuh Surobayan, Desa Gedaren, Jatinom.
“Terhadap pelanggar, KPPBC Surakarta langsung melakukan penyidikan. Bila terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjut Joko.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pelaku usaha dan menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” sebagai bentuk peringatan keras.
Peringatan Tegas
Operasi ini bukan yang terakhir. Joko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia rutin untuk membersihkan Klaten dari peredaran rokok ilegal.
“Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan pemasukan negara. Tidak ada toleransi bagi pelanggar,” pungkasnya.
(Reporter : Ani Sumadi)