NasionalPolitik

Kritik Koalisi Sipil: RUU KKS Dianggap Ancam Demokrasi dan Hukum di Indonesia

11
×

Kritik Koalisi Sipil: RUU KKS Dianggap Ancam Demokrasi dan Hukum di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kembali menjadi sorotan tajam. Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan kritik keras, menilai draf RUU ini berpotensi mengancam fondasi demokrasi dan negara hukum. Poin utama yang dikritik adalah adanya pasal yang memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana siber kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI).

​Menurut Koalisi, pasal tersebut, yaitu Pasal 56 ayat (1) huruf d, secara eksplisit mengatur bahwa TNI dapat bertindak sebagai penyidik dalam kasus keamanan dan ketahanan siber. Ketentuan ini dianggap membingungkan dan berbahaya karena tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi lembaga penegak hukum sipil, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

​”Ancaman terhadap demokrasi dan negara hukum dari RUU ini semakin nyata dengan diakomodasinya TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber,” tegas perwakilan Koalisi.

​Mereka berpendapat bahwa TNI seharusnya berfokus pada pertahanan negara dari ancaman militer, bukan pada ranah penegakan hukum sipil yang merupakan domain Polri. Kewenangan baru ini, menurut Koalisi, dapat mengikis supremasi hukum dan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

​Selain itu, Koalisi Sipil juga khawatir bahwa RUU KKS akan menjadi alat untuk membatasi kebebasan berekspresi di dunia digital. Mereka menilai bahwa definisi tindak pidana siber yang bisa ditangani oleh TNI mungkin terlalu luas, sehingga berpotensi digunakan untuk menargetkan individu atau kelompok yang kritis terhadap pemerintah.

​Koalisi Sipil mendesak agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera meninjau ulang draf RUU KKS. Mereka menuntut agar pasal-pasal yang memberikan kewenangan penyidikan kepada TNI dihapus, dan RUU ini disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan pemisahan tugas yang jelas antara militer dan sipil.

[]