Mandailing Natal, faktapers.id— Dugaan keterlibatan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Aek Sigala-gala, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), semakin menguat. Isu ini mencuat setelah pernyataan resmi dari pihak kepolisian yang mengindikasikan adanya aparat keamanan yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kronologi Dugaan Keterlibatan
Informasi awal mengenai dugaan ini muncul dari unggahan media sosial yang viral. Unggahan tersebut menyoroti kegiatan tambang ilegal di Aek Sigala-gala. Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu waktu lalu, memberikan keterangan yang memperkuat dugaan tersebut. Pernyataan ini menjadi petunjuk awal yang penting, menunjukkan bahwa ada oknum yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban, namun justru terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Modus dan Dampak Lingkungan
Aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut diketahui menggunakan alat berat seperti dompeng dan ekskavator, yang mengindikasikan skala operasi yang besar dan terorganisir. Penggunaan alat-alat ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Dampak yang ditimbulkan antara lain:
- Kerusakan ekosistem sungai dan hutan
- Pencemaran air
- Ancaman tanah longsor
Kegiatan ilegal ini telah merugikan lingkungan secara masif dan menimbulkan dampak jangka panjang bagi ekosistem lokal.
Penegakan Hukum
Pemberitaan ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kejahatan lingkungan, tanpa terkecuali. Pernyataan dari Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini akan terus didalami oleh pihak berwenang. Publik menuntut agar penegakan hukum berlaku adil bagi semua, termasuk oknum dari instansi militer, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan hukum di Indonesia. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk membersihkan praktik ilegal yang melibatkan aparat negara.
[]