Jakarta< faktapers.id – Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 7 Oktober 2025. Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.55 WIB ini menuntut pembatalan pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas.
Aksi yang dipimpin oleh PJ Hadi Setiono ini diikuti oleh sekitar 100 massa. Mereka membawa spanduk dan poster yang menyuarakan penolakan keras terhadap Raperda KTR. Tuntutan utama mereka adalah menolak larangan penjualan rokok secara eceran, pembatasan jarak penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar rakyat, pasar tradisional, dan kuliner rakyat.
Para pedagang menilai, jika Raperda tersebut disahkan, maka akan membunuh mata pencarian dan perekonomian rakyat kecil yang selama ini bergantung pada penjualan rokok sebagai salah satu komoditas utama. Mereka mendesak DPRD DKI Jakarta untuk membatalkan pasal-pasal yang dianggap menindas tersebut dan meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, untuk tidak menandatangani Raperda tersebut.
Dalam orasinya, massa aksi secara bergantian menyampaikan kekhawatiran mereka. “Kami hadir di sini bukan untuk keributan, tapi untuk membela para pedagang kecil. Tolong jangan larang kami menjual rokok. Bagaimana kami bisa makan kalau mata pencarian kami dihilangkan?” ujar salah satu orator. Mereka juga menyentil anggota dewan agar membuat kebijakan yang pro-rakyat, bukan yang justru menyengsarakan.
Setelah berorasi, enam perwakilan massa APKLI-P diterima untuk audiensi di ruang protokol DPRD DKI Jakarta. Perwakilan tersebut antara lain Dr. Ali Mahsun Atmo, Sairi, M. Yusro, Hadi Setiono, Timbul, dan Nana. Mereka diterima oleh Bapak Jhonny Simanjuntak dari Fraksi PDI Perjuangan, yang juga merupakan anggota Pansus Raperda KTR.
Dr. Ali Mahsun Atmo menyampaikan aspirasi para pedagang bahwa larangan penjualan rokok akan berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga mereka. Ia menegaskan, Raperda KTR seharusnya tidak melarang penjualan rokok, melainkan hanya mengatur tempat-tempat tertentu di mana orang tidak boleh merokok. Pernyataan ini didukung oleh informasi bahwa Gubernur Pramono Anung Wibowo juga tidak ingin Raperda ini mengganggu usaha dan ekonomi UMKM.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bapak Jhonny Simanjuntak menjelaskan bahwa pembahasan Raperda KTR masih dalam tahap Pansus dan belum final. Ia berjanji akan mengevaluasi masukan dari masyarakat, termasuk dari para pedagang kaki lima. “Aturan Perda KTR harus mengatur orang merokok, bukan larangan berjualan rokok,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak ekonomi secara komprehensif agar Perda yang dihasilkan adil bagi semua pihak.
Audiensi berlangsung hingga pukul 11.10 WIB, setelah itu perwakilan massa kembali bergabung dengan massa lainnya. Aksi unjuk rasa akhirnya selesai pada pukul 11.55 WIB, dan massa meninggalkan lokasi dengan tertib. Situasi dilaporkan aman dan kondusif.
[]