Jakarta, faktapers.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi sorotan utama, menyusul laporan yang diajukan oleh Indonesia Audit Watch (IAW) pada tahun 2024.
IAW melaporkan Jaksa Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan fraud atau kecurangan dalam pengisian LHKPN. Laporan ini juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian data pendidikan dan kependudukan Jaksa Agung.
Meskipun Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (HPMI) tidak secara khusus meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa kekayaan Burhanuddin, laporan kekayaan tersebut kini menjadi perhatian publik.
Menurut laporan LHKPN, total kekayaan Burhanuddin tercatat sekitar Rp 12 miliar per 31 Desember 2024, mengalami kenaikan dari total Rp 11,8 miliar pada laporan tahun 2024. Peningkatan ini termasuk aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan kas.
Dengan adanya laporan dari IAW ini, kekayaan Jaksa Agung ST Burhanuddin kini berada di bawah pengawasan ketat dan menjadi subjek investigasi terkait dugaan kecurangan.
(Red)