Bogor, faktapers.id – Ketua LSM Peduli Rakyat Bersatu (PRB), Johan Pakpahan, S.H., menegaskan bahwa tidak ada aksi pemukulan terhadap wartawan di lokasi proyek pembangunan Jalan Bogor–Kemang atau yang lebih dikenal dengan Jalan BOMANG.
Hal ini disampaikan Johan setelah melakukan klarifikasi langsung dengan pihak pelaksana proyek, PT TMK, yang tengah mengerjakan proyek strategis tersebut di Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Menurut penjelasan H. Enday Dasuki, selaku pihak pelaksana proyek, isu terkait dugaan tindakan anarkis terhadap sejumlah jurnalis yang sempat beredar sebelumnya tidak benar adanya.
“Tidak ada pemukulan atau tindakan anarkis terhadap wartawan di lokasi proyek Jalan BOMANG,” ujar H. Enday melalui pesan yang diteruskan kepada Johan Pakpahan.
Proyek Jalan BOMANG sendiri merupakan lanjutan program pembangunan dari Bupati sebelumnya, yang kini diteruskan oleh Bupati Bogor, H. Rudy Susmanto. Pembangunan jalan sepanjang koridor Bogor–Kemang tersebut ditujukan untuk meningkatkan konektivitas wilayah, mempercepat mobilitas, dan mendorong pemerataan pembangunan di Kabupaten Bogor.
Johan Pakpahan menegaskan bahwa wartawan memiliki peran penting sebagai kontrol sosial, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Apabila terjadi miskomunikasi antara pihak pekerja proyek dengan rekan-rekan jurnalis, sebaiknya diselesaikan secara musyawarah dan bijaksana. Tujuan semua pihak sama — membangun daerah dan menyejahterakan masyarakat Bogor,” pungkasnya. Als