Hukum & Kriminal

Misteri Eksekusi Silfester Matutina: Kejaksaan Minta Bantuan Pengacara, Status DPO Belum Ditetapkan

115
×

Misteri Eksekusi Silfester Matutina: Kejaksaan Minta Bantuan Pengacara, Status DPO Belum Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Silfester Matutina.

Jakarta, faktapers.id– Pelaksanaan eksekusi vonis pidana terhadap Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina , hingga kini masih menjadi tanda tanya besar. Meskipun putusan Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak tahun 2019, terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) tersebut belum juga dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan.

Alih-alih langsung menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Agung (Kejagung) justru memilih meminta bantuan kepada kuasa hukum Silfester untuk menghadirkan kliennya.

Kronologi Kasus dan Vonis

​Kasus yang menjerat Silfester bermula dari orasinya pada 15 Mei 2017. Dalam orasi tersebut, Silfester melontarkan tuduhan yang mencemarkan nama baik JK, yang kemudian dilaporkan oleh anak JK, Solihin Kalla, ke Bareskrim Polri.

​Perjalanan hukum Silfester:

  1. ​Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (30 Juli 2018): Silfester divonis hukuman 1 tahun penjara.
  2. ​Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (29 Oktober 2018): Putusan di tingkat pertama dikuatkan.
  3. ​Mahkamah Agung (Kasasi): Vonis diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara, yang menjadikan putusan ini inkrah dan wajib dieksekusi.

Kejaksaan: Mencari dengan “Strategi Sendiri”

​Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor tengah berupaya mencari keberadaan Silfester. Namun, dia menegaskan bahwa Kejaksaan belum menetapkan Silfester Matutina sebagai DPO.

​”Belum [dijadikan DPO], ini kita belum. Nanti punya strategi sendiri,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

​Yang menarik, setelah pengacara Silfester, Lechumanan, mengklaim bahwa kliennya berada di Jakarta, pihak Kejagung secara terbuka meminta bantuan.

​“Kalau penasihat hukum itu silakan berpendapat. Tapi sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik. Tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” kata Anang, menyiratkan kesulitan yang dialami jaksa eksekutor.

Klaim Pengacara dan Upaya Hukum

​Di sisi lain, pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, berulang kali menyatakan bahwa kliennya tidak melarikan diri dan masih berada di Jakarta.

​Namun, Lechumanan mengajukan argumen yang kontroversial. Dia mengklaim proses eksekusi terhadap Silfester tidak dapat dilakukan karena kasusnya disebut sudah kedaluwarsa.

​Selain itu, Silfester sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, meskipun putusan kasasi sudah inkrah. Permohonan PK tersebut pada akhirnya dinyatakan gugur oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan lantaran Silfester Matutina tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang jelas dan dianggap tidak bersungguh-sungguh.

​Situasi ini memunculkan sorotan tajam dari publik dan pengamat hukum, mengingat Silfester Matutina diketahui masih aktif di ruang publik dan bahkan memegang jabatan sebagai Komisaris BUMN. Berlarut-larutnya eksekusi ini dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan dan menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.

[]