JabodetabekHukum & Kriminal

Bangunan Liar di Lahan PT KAI Dibongkar, Warga Bandel di Gang Royal Akhirnya Angkat Kaki

71
×

Bangunan Liar di Lahan PT KAI Dibongkar, Warga Bandel di Gang Royal Akhirnya Angkat Kaki

Sebarkan artikel ini
puluhan bangunan liar yang menempati lahan milik PT KAI di kawasan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, resmi dibongkar, Kamis (16/10/2025).

Jakarta, Faktapers.id — Kesabaran Pemerintah Kota Jakarta Barat akhirnya habis. Setelah berulang kali diingatkan, puluhan bangunan liar yang menempati lahan milik PT KAI di kawasan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, resmi dibongkar, Kamis (16/10/2025).

Sebanyak 35 bangunan tanpa izin lenyap dari lokasi setelah ratusan petugas gabungan diterjunkan ke lapangan. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan PT KAI yang mengeluhkan maraknya aktivitas ilegal di area miliknya.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, menegaskan, tindakan tegas ini diambil bukan tanpa alasan.

“Kami menindaklanjuti surat resmi PT KAI. Setelah koordinasi bersama TNI, Polri, dan unsur wilayah, disepakati pembongkaran dilakukan hari ini,” ujarnya.

Operasi yang melibatkan sekitar 500 personel dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Sosial, dan tokoh masyarakat itu juga dibantu satu unit alat berat jenis backhoe. Beberapa bangunan bahkan sudah diratakan sejak pagi.

Agus mengakui sebagian warga sempat menunjukkan itikad baik dengan membongkar bangunannya sendiri. Namun, tak sedikit pula yang menunggu hingga detik terakhir sebelum petugas turun tangan.

“Kami sudah berikan waktu dan surat peringatan berulang kali. Tapi kalau tetap nekat mendirikan bangunan di atas tanah orang lain, ya risikonya harus siap ditanggung,” tegasnya.

Pasca penertiban, pihaknya bersama aparat terkait akan memperketat pengawasan agar lokasi tidak kembali ditempati.

“Kami sudah minta PT KAI menutup dan mengamankan areanya dengan pagar atau kawat penghalang. Karena ini masih bagian dari jalur aktif kereta, sangat berbahaya kalau dijadikan tempat tinggal atau usaha,” tambahnya.

Sebagai catatan, Gang Royal bukan kawasan baru bagi petugas penegak perda. Daerah ini pernah dikenal sebagai lokalisasi yang telah ditutup pada tahun 2023. Kini, kawasan tersebut kembali ditertibkan dari pihak-pihak yang mencoba “menguasai” lahan negara demi kepentingan pribadi.

“Kami berharap masyarakat belajar dari sini. Tanah negara bukan untuk dijadikan tempat mencari untung tanpa izin,” pungkas Agus.

(Kornel)