JabodetabekHukum & Kriminal

Tuntut Ganti Rugi Rp 369 Miliar, Ahli Waris Da’am Bin Nasairin Gelar Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota DKI

22
×

Tuntut Ganti Rugi Rp 369 Miliar, Ahli Waris Da’am Bin Nasairin Gelar Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota DKI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi demo menuntut pembayaran ganti rugi atas lahan.

Jakarta, faktapers.id – Puluhan orang yang mengatasnamakan Ahli Waris Keluarga Da’am Bin Nasairin menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Oktober 2025. Aksi yang dipimpin oleh Pj. Budianingsih dan diikuti sekitar 40 massa ini menuntut pembayaran ganti rugi atas lahan milik mereka yang telah digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk fasilitas umum sejak bertahun-tahun lalu.

Aksi damai yang dimulai sekitar Pukul 09.50 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya ini, membawa sejumlah spanduk dan poster yang menyuarakan tuntutan mereka, di antaranya bertuliskan: “Bayarkan ganti rugi tanah waris kami” dan “Segera bayar Dinas Binamarga pelebaran jalan flyover kepada ahli waris Da’am Bin Nasairin”.

Tuntutan Ganti Rugi Lahan Sejak Dua Dekade

​Dalam orasinya, Budianingsih sebagai salah satu ahli waris menegaskan bahwa keluarga menuntut hak atas lahan yang telah dipakai oleh Dinas Pertamanan dan Dinas Bina Marga DKI namun belum dibayar. “Kami sudah pernah melakukan pertemuan dengan DPRD DKI, dan saat ini kami minta kepada Bapak Gubernur untuk segera membayarkan, atas tanah kami yang sudah dipakai oleh Dinas Pertamanan dan Dinas Binamarga,” ujarnya.

​Permasalahan utama yang disuarakan adalah tuntutan ganti rugi atas penggunaan lahan seluas total sekitar 12.394 meter persegi dengan rincian:

  1. ​Sekitar 5.217 m² untuk proyek pelebaran Flyover Pramuka yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga DKI pada tahun 2003–2005.
  2. ​Sekitar 7.177 m² untuk pembangunan Taman Kota Rawasari oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Provinsi DKI pada tahun 2019–2023.

​Total tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh ahli waris Da’am Bin Nasairin diperkirakan mencapai Rp 369 miliar.

Audiensi dengan Perwakilan Pemprov DKI

​Pada Pukul 10.35 WIB, enam orang perwakilan massa, termasuk tiga kuasa hukum (Heri Sugiarto, Alian Safri, dan M. Yusuf) serta dua ahli waris (Budianingsih dan Afluri), diterima di Ruang Aspirasi Balai Kota DKI. Mereka diterima oleh Bp. Wisnu Permadi (Stafsus Gubernur DKI), Bp. Tri (PLT Sekban Kesbangpol DKI), serta perwakilan dari Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan, dan Sudin Trantib Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Menyoroti Klarifikasi Data yang Belum Turun

​Kuasa Hukum Ahli Waris, Alian Safri, menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti dan saksi terkait klaim lahan tersebut, bahkan telah ada pengakuan, peta, dan data dalam audiensi sebelumnya di Komisi D DPRD DKI bahwa lokasi tersebut memang terpakai. “Berdasarkan aturan DPRD harus ada klarifikasi data, fisik maupun bidang, hingga saat ini belum ada yang harusnya klarifikasi sudah turun,” ungkap Alian Safri. Ia juga meminta Pemprov DKI melalui Gubernur dan Komisi D untuk segera memberikan hak ahli waris.

​Kuasa hukum lainnya, Heri Sugiarto, menekankan bahwa sebelum menjadi kuasa hukum, pihaknya telah mengambil langkah ukur ulang lahan dan cek data, dan membuktikan bahwa tanah tersebut memang telah diambil. Mereka meminta agar masalah ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.

​Sementara itu menurut  Pemprov DKI,  Permintaan Data dan Perlu Waktu Kroscek.

​Pihak Pemprov DKI, melalui perwakilan Dinas Bina Marga, meminta kejelasan zona lokasi yang persis dimaksud oleh ahli waris. Sementara itu, perwakilan Dinas Pertamanan menyebutkan bahwa mereka pernah mengecek ke Kanwil BPN dan dasar tanah tersebut adalah Perponding Indonesia, serta pernah menawarkan relokasi ke rumah susun, yang dibantah oleh ahli waris.

​Menanggapi aspirasi tersebut, Bp. Wisnu Permadi, Stafsus Gubernur DKI Jakarta, selaku penerima aspirasi, meminta ahli waris untuk menyerahkan dokumen sebagai dasar bagi Pemprov DKI untuk mengkroscek kembali data yang diberikan.

​”Akan kami laporkan ke pimpinan kami dan akan kami diskusikan sebagai dasar, karena kita akan kroscek kembali berdasarkan data yang diberikan ini. Berikan kami waktu, semoga ada hasil yang memuaskan dalam permasalahan ini,” tutur Wisnu Permadi, mencontohkan penyelesaian masalah Kampung Bayam yang membutuhkan waktu diskusi sebelum tuntas.

​Setelah diskusi yang berakhir pada Pukul 11.48 WIB, perwakilan kembali ke massa aksi. Seluruh massa aksi membubarkan diri dengan tertib pada Pukul 12.00 WIB.