PendidikanJabodetabek

Dr. Hendri Agustian Lulus Cum Laude di Universitas Jayabaya, Bahas Pembatasan Kewenangan Pj Kepala Daerah

5
×

Dr. Hendri Agustian Lulus Cum Laude di Universitas Jayabaya, Bahas Pembatasan Kewenangan Pj Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Dr. Hendri Agustian dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude dan memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,98. (foto: istimewa)

Jakarta — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Dr. Hendri Agustian, S.H., M.Hum.resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya, Jakarta. Gelar tersebut diraih setelah ia sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Kewenangan Penjabat Kepala Daerah (Pj) untuk Mewujudkan Sistem Pemerintahan yang Demokratis dalam Perspektif Kepastian Hukum” dalam sidang promosi doktor yang digelar Rabu (22/10/2025) pukul 10.00 WIB, bertempat di Lantai V Gedung Rektorat Universitas Jayabaya.

Dalam sidang terbuka yang berlangsung secara akademis dan penuh khidmat itu, Dr. Hendri Agustian dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude dan memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,98, sebuah capaian yang menegaskan komitmennya terhadap dunia akademik dan pengembangan hukum tata pemerintahan di Indonesia.

Sidang Dipimpin Langsung Rektor Universitas Jayabaya

Sidang promosi tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Jayabaya, sekaligus bertindak sebagai Ketua Sidang dan Promotor.

Turut hadir sejumlah akademisi terkemuka sebagai tim penguji, di antaranya:

Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn. (Direktur/Pengawas Sidang)

Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.H. (Ketua Tim Penguji)

Dr. Atma Suganda, S.H., M.H. (Ko-Promotor)

Dr. Krostiawanto, SHI., M.H., Dr. Maryano, M.H., MM., CN., dan Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H. (Anggota Tim Penguji)

Selain itu, dua tokoh penting dari Mahkamah Agung Republik Indonesia turut hadir sebagai penguji eksternal, yaitu Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., mantan Ketua Mahkamah Agung RI periode 2020–2024, serta Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI.

Kehadiran kedua tokoh yudikatif tersebut menambah wibawa dan bobot akademik dari proses promosi doktor ini, yang dihadiri pula oleh para akademisi, hakim, serta rekan sejawat dari lingkungan peradilan.

Bahas Isu Aktual: Penjabat Kepala Daerah dan Kepastian Hukum

Dalam disertasinya, Dr. Hendri Agustian menyoroti fenomena penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di masa transisi menjelang Pilkada Serentak 2024, yang menurutnya menghadirkan tantangan serius terhadap kepastian hukum, legitimasi demokratis, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya banyak Pj Kepala Daerah bertindak seolah-olah memiliki kewenangan penuh seperti kepala daerah definitif, padahal posisi mereka bersifat sementara dan transisional.
Hal ini, kata Hendri, menimbulkan ketidakpastian hukum, karena batas kewenangan Pj tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Reformulasi kewenangan Penjabat Kepala Daerah menjadi hal yang mendesak untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan secara demokratis, transparan, dan sesuai prinsip kepastian hukum,” ujarnya dalam sidang terbuka tersebut.

Landasan Teori dan Pendekatan Penelitian

Dalam penelitiannya, Dr. Hendri Agustian menggunakan tiga kerangka teori utama:

1. Teori Kepastian Hukum – menekankan pentingnya kejelasan norma agar tidak menimbulkan multitafsir;

2. Teori Kewenangan – menjelaskan atribusi, delegasi, dan mandat sebagai batasan ruang lingkup kewenangan pejabat publik;

3. Teori Good Governance – menegaskan perlunya transparansi, akuntabilitas, dan netralitas birokrasi.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

Hasil dan Temuan: Reformulasi Sebagai Solusi

Dari hasil penelitiannya, Hendri menyimpulkan bahwa reformulasi kewenangan Pj Bupati/Wali Kota adalah kebutuhan mendesak untuk menghindari tumpang tindih dan penyalahgunaan kekuasaan.

Ia mengusulkan agar:

Pj hanya berwenang menjalankan fungsi administratif dan operasional, bukan membuat kebijakan strategis jangka panjang;

Diperlukan larangan eksplisit bagi Pj dalam melakukan mutasi pejabat, pengadaan proyek besar, atau penyusunan RPJMD;

Diterapkan konsep akuntabilitas ganda, yakni pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat dan masyarakat daerah;

Didorong adanya kodifikasi kewenangan Pj dalam regulasi setingkat undang-undang untuk memperjelas batasan hukum.

“Reformulasi ini bukan hanya relevan untuk Pilkada 2024, tetapi menjadi kebutuhan jangka panjang agar sistem pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan supremasi hukum,” terang Hendri.

Capaian Akademik dan Kontribusi Ilmiah

Capaian IPK 3,98 dengan predikat Cum Laude menunjukkan komitmen Dr. Hendri Agustian dalam menggabungkan teori hukum dan praktik peradilan. Penelitiannya dinilai memberikan kontribusi signifikan terhadap pembaruan hukum tata pemerintahan daerah di Indonesia, khususnya dalam memperjelas batasan kewenangan jabatan transisional.

Dengan keberhasilan ini, Universitas Jayabaya menambah satu lagi doktor di bidang Ilmu Hukum yang diharapkan dapat berkontribusi dalam penguatan sistem hukum nasional yang adil, pasti, dan demokratis.

[]