BeritaHukum & KriminalInfotainmen

Kuasa Hukum Gadis Fayrus Dampingi ke KUA Setia Budi, Pasca Dicabut Gugatan Cerai Talak oleh Suami

12
×

Kuasa Hukum Gadis Fayrus Dampingi ke KUA Setia Budi, Pasca Dicabut Gugatan Cerai Talak oleh Suami

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kasus perceraian selebriti Gadis Fayrus dan suaminya memasuki babak baru yang cukup alot. Didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad, Gadis Fayrus mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk mengurus proses registrasi gugatan cerainya. Pihak Gadis Fayrus menyambut baik proses yang berjalan lancar di KUA, namun menyoroti adanya poin keberatan utama dari pihak suami terkait hak asuh anak.

Kuasa Hukum Keberatan Atas Penahanan Nikah

​Machi Ahmad mengonfirmasi bahwa kedatangan mereka di KUA Setiabudi disambut baik dan proses registrasi gugatan cerai berjalan cepat, hanya memakan waktu sekitar 15 menit. KUA juga menanyakan alasan mendasar yang menyebabkan kliennya ingin bercerai dan mengapa terjadi penahanan buku nikah oleh pihak suami.

“Tadi disambut baik oleh KUA Setiabudi… dan akan segera diterbitkan [surat-surat yang dibutuhkan]. Tadi juga ditanyakanlah ya, kenapa bisa ditahan atau apa, dan beberapa kali juga ditanyakan penyebabnya kenapa ingin bercerai… yang penting ada penahanan buku nikah oleh suami ya. Dan ya, cukup cuman 15 menit lah ya, sudah teregistrasi dan akan segera terbit buku nikah penggantinya,” jelas Machi Ahmad.

Hak Asuh Anak Jadi Titik Sengketa di Tengah Ajakan Damai

​Meskipun pihak suami, melalui perwakilannya, telah menghubungi Gadis Fayrus dan menyatakan keinginan untuk berdamai “secara baik-baik,” upaya damai ini terganjal oleh tuntutan yang diajukan oleh pihak suami. Menurut Gadis Fayrus dan kuasa hukumnya, pihak suami ingin hak asuh anak sepenuhnya berada di tangan mereka sebagai syarat perdamaian.

​Gadis Fayrus secara tegas menolak tuntutan tersebut. Ia merasa tidak bersalah dalam permasalahan ini dan berhak atas hak asuh anaknya.

​”Mereka mau berdamai secara baik-baik, tapi ingin hak asuhnya di tangan mereka. Ya enggak bisalah seperti itu. Biar bagaimanapun saya ibu dan saya merasa saya tidak bersalah di sini,” ujar Gadis Fayrus.

​Machi Ahmad juga menyoroti adanya inkonsistensi dari pihak suami. Walaupun telah menyatakan keinginan untuk berdamai, pihak suami justru tidak hadir dalam agenda mediasi pertama di persidangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan bahkan menyulitkan proses hukum kliennya.

​Machi Ahmad menegaskan bahwa dari awal, tim kuasa hukum Gadis Fayrus sudah membuka pintu mediasi dan bahkan sudah menyampaikan bahwa perceraian adalah jalan yang sudah dipilih oleh kliennya. Mediasi yang seharusnya menjadi agenda awal di persidangan adalah kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, termasuk membahas hak-hak anak dan jadwal pertemuan.

​”Kami harap kalaupun ada mediasi, kita terbuka ya… Paling disampaikan saja mengenai hak-hak anak, jadwal pertemuan, secara baik-baik aja… Bahkan saat [persidangan] pertama itu agenda pertama itu mediasi, malah tidak datang,” tegas Machi Ahmad.

​Selain masalah hak asuh, Gadis Fayrus juga menyatakan keberatan atas isi gugatan yang diajukan oleh pihak suami, yang dinilainya sangat menyinggung keluarga besarnya.

​”Saya kaget ya, pas baca gugatan itu sangat menyinggung keluarga saya. Di situ saya sangat keberatan. Kalau dia bilang dia temen, mau lapor polisi, kita juga bisa terahkan surat gugatan yang diajukan banyak fitnahan di situ,” ungkap Gadis Fayrus.

​Machi Ahmad menyimpulkan bahwa pihak Gadis Fayrus terbuka untuk berdamai dan bertemu langsung (prinsipal), tetapi mendesak pihak suami untuk segera mengambil langkah nyata dan tidak menunda-nunda proses hukum.

(red)