JabodetabekPolitik

Ribuan Guru Swasta Gelar Aksi di Monas, Tuntut Prioritas Pengangkatan PPPK dan Pembayaran Tunjangan

30
×

Ribuan Guru Swasta Gelar Aksi di Monas, Tuntut Prioritas Pengangkatan PPPK dan Pembayaran Tunjangan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sekitar 8.000 guru yang tergabung dari Gabungan Organisasi Guru, Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN), dan Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Silang Selatan Monas/Seberang Gedung Danareksa, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Oktober 2025, mulai pukul 07.45 WIB.

​Aksi damai ini dipimpin oleh Junaedi, Tedi Malik, Hadi Sutikno, dan Heri Purnama. Para guru menyuarakan sejumlah tuntutan krusial terkait status dan kesejahteraan mereka.

​Dalam orasinya, gabungan organisasi guru ini menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah:

  • ​Prioritas Pengangkatan PPPK/ASN: Mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pengangkatan guru swasta di sekolah/madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • ​Pembayaran Tunjangan: Menuntut pembayaran tunggakan inpassing tahun 2011–2014 serta sertifikasi guru yang belum terselesaikan.
  • ​Penerbitan SK Inpassing: Mendorong segera diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Inpassing bagi guru-guru di sekolah/madrasah swasta.

​ Pesan pada Spanduk

  • ​Para peserta aksi membawa spanduk dan poster yang menyuarakan keresahan mereka, di antaranya bertuliskan:​”Jangan Lagi ada Disparitas Guru Madrasah Swasta”
  • ​”Pak Presiden RI Segera Wujudkan Keadilan bagi kami guru-guru Madrasah Kami mengabdi untuk Negeri kenapa di Diskriminasi”

​Hingga berita ini diturunkan, kegiatan unjuk rasa masih berlangsung dan dilaporkan dalam situasi kondusif dengan pengamanan dari pihak berwenang. Para guru berharap aksi ini dapat menarik perhatian Presiden dan kementerian terkait untuk segera merealisasikan tuntutan mereka demi keadilan dan kesejahteraan guru swasta yang telah mengabdi untuk negeri.

(Ig)