Jakarta, faktapers.id — Suku Dinas Bina Marga (Sudin BM) Jakarta Barat menegaskan kepada pihak pengembang proyek perumahan cluster di Jalan Kavling DKI RT 05/04, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, agar segera mengurus rekomendasi teknis (Rekomtek) dari dinas terkait sebelum melanjutkan pekerjaan di lapangan.
Kepala Seksi Jalan, Jembatan, dan Kelengkapan Jalan Sudin Bina Marga Jakarta Barat, Khairul Imam, mengatakan pihaknya telah melakukan dua kali pengecekan ke lokasi untuk memastikan kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung.
“Kami sudah turun dua kali ke lokasi untuk klarifikasi. Saat pengecekan pertama hanya bertemu dengan para pekerja, dan kami tegaskan bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi rekomtek. Jadi kami minta segera dihentikan,” ujar Imam.
Peninjauan pertama dilakukan pada 22 Oktober 2025, sementara kunjungan kedua digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Namun, lanjut Imam, aktivitas proyek masih terus berjalan.
“Saat kunjungan kedua baru kami bertemu dengan pihak manajemen. Mereka beralasan pekerjaan itu mendesak karena warga sekitar mengeluh banjir akibat pembangunan perumahan. Manajemen berjanji akan segera mengurus rekomtek ke dinas terkait,” jelasnya.
Sebelumnya, informasi terkait proyek tersebut juga sempat mencuat dalam laporan Daily Brief edisi Jumat, 31 Oktober 2025, dengan tajuk ‘Jalan Diduga Disalahgunakan Pengembang Proyek Cluster’.
Dalam laporan itu disebutkan, proyek pembangunan cluster di kawasan Meruya Selatan diduga melakukan pelanggaran penggunaan fasilitas umum. Pengembang disebut memakai sebagian badan jalan umum untuk membangun saluran gorong-gorong, serta membuat saluran yang menyempit di bagian belakang, yang berpotensi mengganggu fungsi drainase lingkungan.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan warga sekitar yang menuntut agar Pemkot Jakarta Barat menindak tegas pelanggaran tersebut sesuai aturan yang berlaku. kornel/ibenk













