Jakarta, faktapers.id – Sebuah laporan serius dari masyarakat menyoroti dugaan pelanggaran perizinan dalam proyek pembangunan gedung olahraga di Jalan M. Saidi Raya No. 12, RT 002/RW 006, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pembangunan ini diduga belum mengantongi izin resmi yang semestinya dan disinyalir dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan aparat dan warga setempat.
Laporan yang masuk ke dalam kategori Perizinan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini secara tegas menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran tersebut. Lokasi spesifik yang menjadi perhatian adalah area yang disebut berada di samping Gedung Galeey.
Poin-Poin Pelanggaran yang Dipermasalahkan
Masyarakat melalui laporan ini mengangkat beberapa poin utama yang menjadi dasar keberatan mereka terhadap proses pembangunan:
- Pelanggaran Izin Pembangunan: Inti permasalahan adalah dugaan bahwa pembangunan gedung olahraga tersebut dimulai tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin lain yang relevan dari Dinas Penataan Ruang dan Pekerjaan Umum. Ketiadaan izin ini melanggar regulasi tata ruang yang berlaku di DKI Jakarta.
- Ketiadaan Koordinasi Wilayah: Pihak pengembang dituding tidak pernah melakukan konfirmasi atau koordinasi dengan perangkat wilayah setempat, termasuk Ketua RT dan RW. Ketiadaan komunikasi ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan warga sekitar terkait dampak proyek.
- Masalah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan): Laporan menyebutkan bahwa tidak ada konfirmasi mengenai dokumen AMDAL. AMDAL merupakan prasyarat mutlak untuk proyek pembangunan skala besar guna memastikan dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan telah dipertimbangkan dan dimitigasi.
Keresahan Warga dan Tuntutan Tindak Lanjut
Proyek pembangunan yang berlokasi strategis di Hunting Basuri, dekat Jalan Arteri JORR M. Saidi Raya, ini memicu kegelisahan karena potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar, mulai dari lalu lintas, kebisingan, hingga masalah sanitasi. Ketiadaan koordinasi membuat warga merasa hak-hak mereka untuk tahu dan memberikan masukan diabaikan.
”Tidak ada koordinasi sama sekali dengan wilayah, tolong segera tindak lanjuti,” demikian bunyi permintaan tegas dalam laporan tersebut, yang mengindikasikan adanya kekecewaan terhadap proses yang terkesan tertutup.
Warga kini berharap Pemerintah Kota Jakarta Selatan, melalui dinas terkait, dapat segera turun tangan melakukan investigasi dan penertiban. Jika terbukti melanggar, masyarakat menuntut agar pembangunan dihentikan sampai semua persyaratan perizinan, termasuk izin wilayah dan persetujuan AMDAL, dipenuhi. Laporan ini menjadi ujian bagi ketegasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menegakkan aturan Penataan Ruang dan Perizinan di Ibu Kota.
(red)













