Jakarta, faktapers.id– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan rangkaian produk kosmetik yang beredar tanpa memenuhi standar keamanan. Melalui serangkaian pemeriksaan laboratorium yang dilaksanakan selama periode Juli hingga September 2025, BPOM mengidentifikasi 23 produk kosmetik yang rupanya mengandung zat kimia berbahaya dan tidak memenuhi ketentuan izin edar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengumumkan bahwa lembaganya telah mencabut izin edar dari seluruh produk yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Tidak hanya itu, BPOM juga mengambil langkah tegas berupa penghentian sementara seluruh aktivitas produksi, distribusi, hingga impor dari para pelaku usaha yang berkaitan.
“Keamanan produk kosmetik sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, BPOM telah menerapkan tindakan administratif dan hukum terhadap pelanggar, serta memastikan produk-produk ini ditarik dan dimusnahkan,” tegas Taruna dalam keterangan resminya pada Senin (3/11/2025).
Dominasi Produk Kontrak Produksi
Dari total 23 produk yang dinyatakan melanggar, mayoritas berasal dari kosmetik yang diproduksi melalui pola kontrak produksi, yakni sebanyak 15 produk. Selain itu:
2 produk berasal dari produsen lokal,
5 produk merupakan kosmetik impor,
1 produk tidak memiliki izin edar sama sekali.
Produk-produk ini dipasarkan dengan embel-embel “memutihkan,” “mencerahkan,” ataupun “anti-aging,” dan kerap dipromosikan lewat platform e-commerce dan media sosial.
Zat Berbahaya di Dalamnya
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sejumlah produk mengandung bahan kimia yang jelas tercantum sebagai bahan berbahaya atau dilarang dalam Peraturan BPOM, antara lain:
Merkuri: Logam berat yang berpotensi menyebabkan kerusakan ginjal dan gangguan saraf.
Asam Retinoat: Bahan yang dapat menyebabkan iritasi parah hingga berdampak buruk bagi janin pada ibu hamil.
Hidrokuinon: Pencerah kulit yang diketahui dapat memicu kelainan pigmentasi permanen.
Pewarna sintetis K3, K10, dan Acid Orange 7: Zat pewarna yang telah diidentifikasi bersifat karsinogenik.
Taruna menggarisbawahi dampak penggunaan bahan kimia tersebut:
“Beberapa zat dapat menyebabkan kondisi kulit yang kronis, kanker, hingga kerusakan organ dalam. Pengguna kosmetik ilegal berisiko tinggi mengalami dampak kesehatan serius.”
Operasi Penertiban Nasional
Langkah BPOM tidak berhenti di pengujian. Melalui 76 unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Indonesia, BPOM juga memperkuat pengawasan langsung terhadap fasilitas produksi dan distribusi kosmetik, termasuk gerai retail yang memperdagangkan produk-produk tanpa izin.
Bentuk sanksi yang dijatuhkan pun bukan hanya administratif. Pada kasus yang memenuhi unsur pidana, pelaku dapat dijerat hukuman berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Imbauan bagi Konsumen
Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa izin edar melalui situs dan aplikasi resmi BPOM sebelum membeli produk kosmetik, terutama yang dijual secara online.
“Peredaran produk ilegal masih marak di platform digital. Untuk itu, edukasi dan kewaspadaan konsumen menjadi faktor penting dalam memutus rantai penyebaran produk berbahaya,” ujar Taruna.
BPOM memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang ditemukan. “Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia telah menertibkan fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” katanya.
Berikut detail dari 23 produk kosmetik beserta nomor izin edar yang diungkap oleh BPOM karena mengandung bahan berbahaya:
- AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red (NA18231500285)
- AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red (NA18231500288)
- DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening (NA18240111167)
- DUBAI RIA Body Lotion (NA18240107313)
- ELBYCI Night Cream Platinum (NA18240101600)
- F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive (NA18240104996)
- HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream (NA18230106489)
- MEGLOW SKINCARE Cream Flek (NA18240107080)
- PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 (NA11231200088)
- PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 (NA11231200150)
- R&D GLOW Premium Day Cream (NA18240109124)
- R&D GLOW Premium Face Toner (NA18241201392)
- R&D GLOW Premium Night Cream (NA18240101793)
- SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09 (NA11221300596)
- SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (NKIT210000292).
-SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Blush On) (NA11211200033).
-SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Eyeshadow) (NA11211200032) - SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (NKIT210000293)
-SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (Blush On) (NA11201201051)
-SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (Eyeshadow) (NA11211200035) - SN Glowing Brightening Night Cream (NA18220107934)
- SN Glowing Brightening Night Cream (NA18220107934)
- SW GLOW’S Night Cream (NA18240103598)
- TINA BEAUTY Night Lotion Premium (NA18230115571)
- WBS COSMETICS Glasskin FaceSerum (NA18241902956)
- WBS COSMETICS Night Cream Series Glow (NA18240109027)
- WSC Premium Booster Glowing Cream (-)
BPOM juga membuka kanal pengaduan dan informasi publik yang dapat diakses masyarakat untuk melaporkan produk mencurigakan atau efek samping yang dialami setelah penggunaan kosmetik.
[]













