Jakarta, faktapers.id — Satuan Petugas dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat menyegel Bangunan Fadel dan Foodcourt di kawasan Kembangan lantaran tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penyegelan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan bahwa aktivitas pembangunan telah berjalan tanpa dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Dari pantauan di lokasi, petugas menempelkan stiker segel yang berisi larangan melanjutkan kegiatan pembangunan. Langkah ini juga disertai surat pemberitahuan kepada pemilik agar menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga izin PBG diterbitkan.
Langkah tegas Sudin CKTRP tersebut mendapat apresiasi dari pengamat tata kota, Tumpak Siahaan, yang menilai tindakan itu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang di wilayah perkotaan.
“Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat Sudin Cipta Karya Jakarta Barat. Ini bukti bahwa pemerintah hadir menegakkan aturan. Bangunan tanpa izin bisa menimbulkan dampak sosial, lingkungan, bahkan keselamatan,” ujar Tumpak saat dimintai tanggapan, Selasa (14/11/2025).
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum seperti ini penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak membangun secara sembarangan.
“Kalau pemerintah tegas dan konsisten, maka ke depan masyarakat akan lebih patuh. Penertiban seperti ini harus berkelanjutan dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
Ia berharap penyegelan bangunan tanpa izin dapat menjadi peringatan bagi pemilik lain agar lebih disiplin dalam memenuhi persyaratan perizinan.
“Kami mendukung langkah pemerintah. Sudah seharusnya semua bangunan taat aturan, biar wilayah kita tertib dan aman,” pungkasnya. Ibenk













