BeritaHukum & Kriminal

​Analisis Hukum Dr.H.Firman Chandra, S.H, M.H: Upaya Banding Nikita Mirzani Atas Vonis 4 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

32
×

​Analisis Hukum Dr.H.Firman Chandra, S.H, M.H: Upaya Banding Nikita Mirzani Atas Vonis 4 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dr. Firman Chandra, S.H., M.H.(foto.fok.radarbuana.vom/igo)

Radarbuana | Jakarta – Pihak artis Nikita Mirzani (NM) secara resmi telah mengajukan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (subsider kurungan) dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pengusaha kecantikan, Reza Gladys.

Menanggapi langkah hukum ini, Dr.H. Firman Chandra, S.H., M.H., seorang advokat dan praktisi hukum tergabung dalam Pengacara & Firma Hukum Firman Candra Law Firm | Corporate Lawyer & Tipikor serta pemilik Biro Perjalanan Umroh FATOUR Group Travel Indonesia dalam.wwancara khusus kepada media ini, Rabu 5 November 2025 di Casablanca memberikan analisis mendalam mengenai efektivitas dan implikasi dari pengajuan banding tersebut.

​Dr. Firman Chandra menekankan bahwa upaya hukum banding adalah hak konstitusional setiap pihak, baik kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU). Namun, sebagai seorang praktisi hukum, ia menyayangkan keputusan kuasa hukum NM yang memilih banding.

​Menurutnya, pengajuan banding seharusnya didasarkan pada strategi yang matang untuk menjamin kenyamanan klien. Berdasarkan pengalamannya dalam menangani kasus-kasus pidana, korupsi, dan TPPU, Dr. Firman Chandra memaparkan bahwa mayoritas putusan pidana dari majelis hakim biasanya berkisar tiga per empat dari tuntutan JPU. Dalam kasus NM, vonis 4 tahun penjara dinilai jauh di bawah tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan (karena pasal TPPU dinyatakan tidak terbukti).

Strategi yang Dilewatkan Kuasa Hukum

​Dr. Firman Chandra menggarisbawahi bahwa momen putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya menjadi kesempatan emas yang tidak disia-siakan. Ia menilai hakim pada PN Jakarta Selatan sangat bijaksana karena memberikan putusan yang jauh di bawah tuntutan.

​”Dengan mengunci dan mengatakan dalam persidangan [menerima putusan], otomatis sidang kemungkinan besar berhenti. Jadi, sidang selesai, [tidak ada] jalur hukum banding. Karena ini jauh sekali di bawah tuntutan. Itu jarang ada, ini hakimnya sangat bijaksana. Harusnya dimanfaatkan momen itu,” jelas Dr. Firman Chandra.

​Langkah untuk menerima putusan di tempat akan mencegah JPU melakukan upaya banding (mayoritas jaksa akan menerima jika terdakwa menerima), dan hukuman akan segera dijalani dengan masa tahanan yang telah dilewati akan dikurangkan. Kuasa hukum NM diduga mengambil langkah banding dengan harapan kliennya bisa bebas demi hukum, meskipun untuk kasus-kasus yang sangat viral dan diliput media, peluang untuk putusan bebas adalah sangat kecil.

​Dr. Firman Chandra juga mengingatkan bahwa pengajuan banding memiliki risiko dugaan putusan yang dapat naik (lebih berat) di tingkat Pengadilan Tinggi, terutama jika vonis tingkat pertama sudah jauh lebih ringan dari tuntutan.

 Alur Proses Hukum Banding

​Setelah pihak kuasa hukum NM mendaftarkan banding (register banding) pada minggu pertama dari batas waktu 14 hari, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah penyusunan Memori Banding.

  1. ​Memori Banding: Ini adalah sebuah karya ilmiah yang secara substansial membantah putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  2. ​Kontra Memori Banding: Pihak lawan, yaitu JPU, akan menyusun Kontra Memori Banding sebagai sanggahan terhadap argumen dalam Memori Banding.
  3. ​Pengiriman Berkas: Kedua berkas ini akan dikirimkan oleh Panitera Muda Pidana PN Jakarta Selatan kepada Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
  4. ​Sidang Tertutup: PT DKI Jakarta akan membentuk panel majelis hakim (terdiri dari 3 hakim) yang akan meninjau berkas secara sidang tertutup. Artinya, sidang ini tidak dihadiri oleh pihak manapun, dan hakim hanya berfokus pada berkas-berkas yang dikirimkan. Hal ini menjadi kelebihan sekaligus kelemahan karena tidak ada koreksi dari masyarakat.
  5. ​Durasi dan Implikasi: Proses putusan di tingkat banding ini umumnya memakan waktu sekitar 3 bulan hingga 1 tahun. Selama proses tersebut, terdakwa NM masih akan tetap ditahan di Rutan Pondok Bambu, menjalani hukuman sembari menunggu putusan PT.

Saran dan Tantangan Kuasa Hukum NM

​Dr. Firman Chandra menyarankan, karena banding sudah terlanjur diregistrasi dan tidak bisa ditarik kembali (karena ini perkara pidana yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum/Pengacara Negara), kuasa hukum NM kini harus fokus untuk membuat Memori Banding yang kuat.

​Ia menekankan agar kuasa hukum harus menghadirkan bukti, saksi fakta, dan saksi ahli tambahan yang belum dihadirkan atau dipertimbangkan di tingkat pertama, dan mencantumkannya secara resmi sebagai lampiran yang menguatkan dalam Memori Banding, alih-alih menyebarkannya di media sosial.

​Proses hukum NM diperkirakan masih panjang. Setelah putusan Pengadilan Tinggi, Dr. Firman Chandra menduga kemungkinan besar akan berlanjut ke tahap Kasasi dan bahkan Peninjauan Kembali (PK).

(Igo)