Hukum & KriminalNasional

Resmi Dibentuk: Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie Pimpin Tim Berisi Tokoh Hukum dan Eks Kapolri

5
×

Resmi Dibentuk: Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie Pimpin Tim Berisi Tokoh Hukum dan Eks Kapolri

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jumat (7/11/2025). (Murianews/Tangkapan Layar Youtube Satpres)Artikel ini telah tayang di Murianews.com dengan judul "Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian", Klik untuk baca: https://berita.murianews.com/cholis-anwar/453275/presiden-prabowo-lantik-komisi-percepatan-reformasi-kepolisian .

Jakarta, faktapers.id  – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hari ini secara resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta. Komisi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025 ini bertujuan untuk mengakselerasi perbaikan institusi Polri demi memenuhi tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas.

Pembentukan komisi ini merupakan langkah tindak lanjut dari janji Presiden Prabowo untuk merespons kuatnya aspirasi masyarakat, terutama setelah gelombang unjuk rasa besar pada akhir Agustus 2025 yang menyoroti isu-isu reformasi di internal Kepolisian. Presiden menilai perlunya sebuah badan independen yang terdiri dari tokoh-tokoh kredibel untuk mengkaji dan merumuskan langkah-langkah perbaikan institusi kepolisian secara menyeluruh.

Komposisi Anggota: Gabungan Ahli Hukum dan Praktisi Kepolisian

​Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian ini terdiri dari sepuluh anggota terkemuka, dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003–2008, Jimly Asshiddiqie, yang ditunjuk sebagai Ketua merangkap Anggota.

​Komposisi unik komisi ini mencerminkan perpaduan antara ahli hukum tata negara dan praktisi kepolisian senior. Anggota-anggota yang dilantik meliputi:

  • ​Ketua: Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua MK).
  • ​Anggota dari unsur pemerintahan dan pakar hukum:
    • ​Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas).
    • ​Otto Hasibuan (Wamenko Kumham Imipas).
    • ​Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum).
    • ​Mahfud MD (Mantan Menko Polhukam dan Mantan Ketua MK).
  • ​Anggota dari unsur Kepolisian:
    • ​Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Kapolri aktif).
    • ​Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian (Mendagri dan Mantan Kapolri).
    • ​Jenderal Pol. (Purn.) Idham Azis (Mantan Kapolri).
    • ​Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti (Mantan Kapolri).
    • ​Jenderal (HOR) (Pur) Ahmad Dofiri (Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri).

​Kehadiran tiga mantan Kapolri (Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti) serta Kapolri aktif (Listyo Sigit Prabowo) diharapkan memberikan perspektif mendalam mengenai tantangan dan kebutuhan institusi dari dalam.

Arahan Khusus Presiden Prabowo

​Setelah prosesi pelantikan, Presiden Prabowo Subianto langsung memimpin rapat perdana dan memberikan arahan khusus kepada Komisi yang baru. Presiden menekankan bahwa tugas utama komisi adalah bersifat kajian dan rekomendasi kepada dirinya selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

​”Tugas utama komisi ini adalah mempelajari, mengkaji, dan memberikan rekomendasi kepada saya untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang dibutuhkan,” tegas Presiden Prabowo.

Secara khusus, Presiden menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan memastikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara sebagai elemen fundamental dari tata kelola pemerintahan yang baik. Hasil kajian komisi ini akan menjadi landasan bagi kebijakan strategis dan langkah-langkah taktis dalam perbaikan sistemik di tubuh Polri.

​Jimly Asshiddiqie, usai pelantikan, menyatakan bahwa komisi akan segera bekerja. “Fokus kita adalah menginventarisasi masalah, mengkaji regulasi, dan merumuskan perubahan mendasar agar Polri dapat kembali mendapat kepercayaan penuh dari rakyat,” ujarnya.

[]