Hukum & KriminalJabodetabek

Status Tersangka, Namun Bebas Bersyarat: Polda Metro Jaya Tunda Penahanan Roy Suryo cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

6
×

Status Tersangka, Namun Bebas Bersyarat: Polda Metro Jaya Tunda Penahanan Roy Suryo cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini
Suryo saat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu. (CNN

Jakarta, faktapers.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama tersangka lain dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), hingga saat ini belum dijebloskan ke tahanan meskipun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menyatakan keputusan penahanan akan ditentukan secara diskresional oleh penyidik, menempatkan para tersangka dalam masa penantian pasca-penetapan status hukum mereka.

​Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan yang diberikan Undang-Undang kepada penyidik dan tidak bersifat otomatis setelah seseorang menyandang status tersangka.

Kewenangan Penyidik dan Pertimbangan Krusial

​Dalam konferensi pers yang diadakan hari ini (Jumat, 7/11), Kapolda Irjen Asep Edi Suheri menekankan bahwa penahanan adalah langkah lanjutan yang membutuhkan pertimbangan matang.

​”Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” ujar Irjen Asep Edi Suheri.

​Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun Roy Suryo cs kini terikat pada status tersangka, mereka masih menikmati kebebasan bersyarat hingga penyidik memanggil dan memeriksa mereka secara resmi. Keputusan untuk menahan baru akan diambil jika penyidik menemukan alasan kuat, sesuai KUHAP, seperti adanya risiko:

  1. ​Melarikan diri.
  2. ​Menghilangkan barang bukti.
  3. ​Mengulangi tindak pidana yang disangkakan.

Proses Hukum Masih Berlanjut di Luar Tahanan

​Keputusan Polda Metro Jaya untuk menunda penahanan ini memberi sinyal bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo cs akan memasuki tahap pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam waktu dekat, namun dilakukan di luar rumah tahanan negara.

​Kasus yang menargetkan mantan Kepala Negara ini menarik perhatian publik dan diawasi ketat. Penyidik dituntut untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menentukan nasib penahanan para tersangka, yang akan didasarkan sepenuhnya pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan subjektif-objektif penyidik.

Status yang belum ditahan ini juga memberikan kesempatan bagi pihak tersangka untuk mempersiapkan pembelaan hukum mereka sebelum menghadapi proses pemeriksaan resmi oleh Polda Metro Jaya. Keputusan akhir mengenai penahanan akan menjadi titik penentu berikutnya dalam perkembangan kasus ini.