JabodetabekKeamananPendidikan

Tingkatkan Keamanan Sekolah Pasca Insiden SMAN 72, Disdik DKI Keluarkan Surat Edaran Wajib

11
×

Tingkatkan Keamanan Sekolah Pasca Insiden SMAN 72, Disdik DKI Keluarkan Surat Edaran Wajib

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id  – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat merespons insiden ledakan yang terjadi di lingkungan SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025). Hanya sehari setelah kejadian yang melukai puluhan siswa dan warga sekolah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 38/SE/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Keamanan di Satuan Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

​Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan di Jakarta ini menekankan pentingnya menciptakan kegiatan belajar mengajar yang aman, tertib, nyaman, aman, kondusif, dan efektif.

​Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, melalui surat edaran tertanggal 7 November 2025 tersebut, menginstruksikan lima poin utama yang wajib dilaksanakan di seluruh sekolah:

5 Poin Penting Peningkatan Keamanan Sekolah

  1. ​Deteksi Dini dan Pelaporan: Melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
  2. ​Edukasi Toleransi dan Penghargaan: Memberikan edukasi kepada seluruh warga sekolah untuk menumbuhkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antarwarga sekolah tanpa membedakan latar belakang, suku, agama, ras, maupun status sosial, serta tidak mudah percaya dan terprovokasi pada hal-hal yang membahayakan keamanan.
  3. ​Budaya Lapor: Menumbuhkan rasa aman dan nyaman kepada murid agar dapat melaporkan kepada guru/wali kelas jika menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
  4. ​Pendampingan Fisik dan Mental: Guru/wali kelas dan orang tua agar memberikan pendampingan kepada murid dengan aman, nyaman, sehat secara fisik maupun mental agar tetap fokus dalam mengikuti kegiatan belajar.
  5. ​Peningkatan Komunikasi: Meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara orang tua/wali murid, masyarakat, dan pihak terkait dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar.

​Penerbitan surat edaran ini menjadi langkah konkret Pemprov DKI Jakarta dalam memastikan bahwa insiden tragis seperti di SMAN 72 tidak terulang. Seluruh satuan pendidikan diimbau untuk melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya lingkungan sekolah yang kondusif.

​Berdasarkan laporan terkini, insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara telah menimbulkan sedikitnya 54 korban luka-luka yang sebagian besar adalah siswa. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif pelaku yang diduga merupakan siswa dari sekolah tersebut

[]