BantenPolitik

Aliansi Rakyat Menggugat Bergerak ke Tugu Mauk, Desak Hentikan Proyek PIK 2 dan Perampasan Tanah

55
×

Aliansi Rakyat Menggugat Bergerak ke Tugu Mauk, Desak Hentikan Proyek PIK 2 dan Perampasan Tanah

Sebarkan artikel ini

Tangerang, faitapers.id  – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), yang terdiri dari warga Kampung Encle, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memulai aksi unjuk rasa mereka pada Senin, 10 November 2025. Sebanyak kurang lebih 50 orang massa bergerak dari Kampung Encle menuju Tugu Mauk, Kabupaten Tangerang, untuk menyuarakan tuntutan terkait konflik lahan dan dampak lingkungan dari Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

​Aksi yang dipimpin oleh Bapak H. Usman ini dilaksanakan sejak pukul 13.00 WIB. Keberangkatan massa dikawal ketat untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.

​Dalam keberangkatan mereka, ARM membawa atribut berupa spanduk dan flyer bertuliskan penolakan keras seperti “Rakyat Banten Melawan PIK2” dan “Rakyat Banten Melawan Oligarki.” Mereka mengajukan sepuluh poin tuntutan utama, dengan fokus utama pada penghentian proyek PIK 2 dan pertanggungjawaban hukum.

​Tuntutan inti ARM meliputi:

  1. ​Penghentian Proyek: Mendesak pengembang untuk menghentikan Proyek PIK 2 dan proyek lainnya yang dianggap telah menyengsarakan masyarakat Banten.
  2. ​Pengembalian Aset: Menuntut pengembalian tanah milik warga dan aset-aset negara yang diklaim telah dirampas dan diuruk oleh pihak proyek, termasuk sungai dan kawasan hutan.
  3. ​Penindakan Hukum: Menuntut penangkapan dan pengadilan terhadap Aguan Cs beserta antek-antek yang dianggap sebagai pelaku perampasan tanah, serta penjarahan calo-calo tanah di kawasan Banten Utara.

​Selain isu perampasan lahan, ARM juga menuntut pemulihan nama baik bagi korban kriminalisasi yang terkait dengan konflik PIK 2, serta desakan agar aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) bersikap netral dan memihak rakyat yang terzalimi, bukan menjadi “kaki tangan Aguan.”

​Tuntutan lain menyentuh masalah infrastruktur dan tata ruang, di antaranya:

  • ​Larangan melintas bagi truk-truk tanah Proyek PIK 2 di jalan raya yang dikelola negara, serta menuntut pengembang bertanggung jawab atas biaya perbaikan jalan.
  • ​Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dengan permintaan pengembalian kawasan menjadi zona hijau untuk lahan pertanian dan pertambangan.
  • ​Pembatalan kerja sama Pemerintah Kota Serang dengan perusahaan asing asal Tiongkok untuk pembangunan kawasan industri di Sawah Luhur.

​Tuntutan ARM juga mencakup pesan politik yang ditujukan langsung kepada Presiden, meminta agar pimpinan negara senantiasa berada di pihak rakyat yang tertindas dan tidak berada di bawah bayang-bayang tokoh tertentu.

​Massa ARM, yang menggunakan lima mobil boks Suzuki Carry dan sepuluh kendaraan roda dua, memulai pergerakan melalui rute Jalan Raya Cituis, Jalan Karang Serang Raya, Jalan Raya Tanjung Kait, hingga mencapai tujuan akhir Tugu Mauk di Jalan Re. Martadinata.

​Menurut catatan, permasalahan terbesar yang mendorong aksi ini adalah konflik spesifik terkait rencana relokasi warga Kampung Encle dan dampak lingkungan masif yang ditimbulkan oleh Proyek PIK 2. Keberangkatan massa berlangsung tertib dan kondusif, selesai pada pukul 13.13 WIB.