DaerahHukum & KriminalJabodetabek

Digeruduk Mahasiswa, Kejari Bekasi Sebut Berkas Perkara Anggota DPRD Jiovanno Nahampun Masih di Tangan Polisi

25
×

Digeruduk Mahasiswa, Kejari Bekasi Sebut Berkas Perkara Anggota DPRD Jiovanno Nahampun Masih di Tangan Polisi

Sebarkan artikel ini

Cikarang, faktapers.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan resmi terkait penanganan kasus dugaan ancaman kekerasan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun (F-PDI P). Penjelasan ini disampaikan dalam audiensi dengan perwakilan massa dari Kesatuan Mahasiswa Kabupaten Bekasi di Kantor Kejari, Cikarang Pusat, Kamis (13/11/2025).

​Audiensi yang berlangsung dari pukul 12.00 hingga 14.00 WIB tersebut digelar setelah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa. Dipimpin Koordinator Lapangan, Wahyu, mahasiswa menuntut kejelasan atas kasus yang dinilai berjalan lambat.

​Dalam pertemuan tersebut, perwakilan mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. ​Meminta Kepala Kejari Kabupaten Bekasi segera menerbitkan surat penetapan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) atas nama tersangka Jiovanno Nahampun.
  2. ​Meminta Kejari segera melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
  3. ​Menuntut penegakan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Bekasi.

​”Terkait kedatangan kami kesini sebagai kontrol sosial ingin menanyakan perkembangan berkas perkara Jiovanno Nahanpun. Kami menginginkan dalam waktu dekat ini berkas dapat dilakukan P21,” ujar Wahyu dalam audiensi tersebut.

​Mahasiswa juga mempertanyakan mengapa tersangka yang sudah ditetapkan sejak akhir 2024 belum juga ditahan.

Jawaban Pihak Kejaksaan

​Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Kejari Bekasi yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riski, S.H., dan Anjik, S.H., memberikan penjelasan mendetail mengenai status perkara.

​Riski, S.H., selaku jaksa yang menangani kasus tersebut, menyatakan bahwa berkas perkara saat ini tidak berada di tangan Kejaksaan, melainkan masih di pihak penyidik (Polres Metro Bekasi).

​”Pada Bulan April 2025 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di kirim kembali oleh penyidik ke Kami, dan pada bulan Mei 2025 Berkas di kirim ke Kami,” jelas Riski.

​”Setelah kita lakukan pemeriksaan berkas, ada kekurangan. Kemudian berkas kami kembalikan kembali ke penyidik untuk di lengkapi karena masih ada kekurangan alat bukti, dan sampai saat ini berkas masih pada penyidik,” tegasnya.

​Riski menjelaskan bahwa kejaksaan memerlukan alat bukti yang lengkap dan “matang” untuk pembuktian di persidangan nanti. Ia menyarankan mahasiswa untuk mengkonfirmasi kekurangan berkas tersebut langsung ke pihak penyidik.

​Terkait desakan penahanan, Riski menyebut bahwa penyidik juga memiliki wewenang untuk melakukannya.

​Hal senada disampaikan JPU Anjik, S.H., yang meyakinkan mahasiswa bahwa Kejari akan menangani perkara secara objektif dan sesuai SOP. “Rekan-rekan tidak usah khawatir, kami dalam menangani perkara ini akan secara objektif dan ingin melengkapi 2 alat bukti yang cukup,” ujarnya.

​Diketahui, Jiovanno Nahampun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi sejak 16 Desember 2024 atas dugaan ancaman kekerasan. Hingga kini, penahanan belum dilakukan karena berkas perkara yang masih dinilai belum lengkap oleh kejaksaan dan masih dalam proses pelengkapan oleh penyidik.

​Audiensi antara mahasiswa dan pihak Kejari berlangsung selama dua jam dan ditutup pada pukul 14.00 WIB dalam situasi yang aman dan kondusif.

(Igo)