Jakarta, faktapers.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM SPSI) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Balaikota Provinsi DKI Jakarta. Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 17 November 2025, dengan tuntutan tunggal: menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 6.000.000.
Perintah mobilisasi massa ini tertuang dalam Surat Instruksi resmi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP LEM SPSI Kota Administrasi Jakarta Barat. Surat bernomor 062/DPC FSP LEM/SPSI/JAK – BAR/XI/2025 tertanggal 12 November 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Pengurus DPC, Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP LEM SPSI, dan BAPOR LEM SPSI se-Jakarta Barat.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPC Apip Pujianto, S.H., dan Sekretaris Rizki Aji Surya, S.T., tersebut, DPC FSP LEM SPSI Jakarta Barat menegaskan bahwa aksi ini adalah tindak lanjut dari instruksi di level yang lebih tinggi.
Instruksi tersebut berasal dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP LEM SPSI DKI Jakarta (Surat Nomor: 466/DPD FSP LEM/SPSI/DKI/XI/2025) serta surat dari Aliansi Federasi SP-SB (Serikat Pekerja-Serikat Buruh) dengan Nomor: 001/ALIANSI/FEDERASI/XI/2025.
”Sehubungan dengan hal itu DPC FSP LEM SPSI Jakarta Barat menginstruksikan kepada Seluruh Pengurus DPC, PUK dan BAPOR FSP LEM SPSI se Jakarta Barat untuk melaksanakan Aksi Penetapan UMP DKI Tahun 2026,” demikian bunyi kutipan dalam surat instruksi tersebut.
Aksi akan dipusatkan di Balaikota Provinsi DKI Jakarta mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Seluruh peserta aksi diwajibkan mengenakan seragam “Baju Biru” sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Surat instruksi ini juga ditembuskan kepada Pimpinan Perusahaan terkait di wilayah Jakarta Barat, sebagai pemberitahuan resmi untuk permohonan dispensasi (izin tidak bekerja) bagi para buruh yang akan mengikuti unjuk rasa.
(Ig)













