Hukum & KriminalJabodetabek

Komisi III DPR Tegaskan Aturan Penangkapan dalam KUHAP Baru Lebih Ketat dari Sebelumnya

30
×

Komisi III DPR Tegaskan Aturan Penangkapan dalam KUHAP Baru Lebih Ketat dari Sebelumnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polemik mengenai kewenangan kepolisian dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya ditanggapi langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menepis anggapan yang beredar di media sosial yang menyebut bahwa aparat penegak hukum akan memiliki kekuasaan berlebihan dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, maupun penahanan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11/2025), Habiburokhman menegaskan bahwa justru KUHAP yang baru disahkan memiliki persyaratan lebih ketat dan terukur dibandingkan aturan yang telah berlaku sejak era sebelumnya.

“Informasi yang menyebut polisi bisa menangkap tanpa adanya dugaan tindak pidana itu tidak sesuai fakta,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses penangkapan baru dapat dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan itu harus memenuhi dua alat bukti yang sah.

Menurut penjelasannya, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan aparat melakukan penahanan, antara lain: tersangka dua kali mangkir dari panggilan, memberikan keterangan yang menyesatkan, berupaya menghalangi penyidikan, mencoba melarikan diri, diduga akan mengulangi tindak pidana, berusaha menghilangkan bukti, atau berada dalam situasi yang mengancam keselamatannya sendiri. Bahkan, upaya mempengaruhi saksi agar tidak berkata jujur juga menjadi salah satu alasan penahanan dapat dilakukan.

Jika dibandingkan KUHAP lama, ruang subjektivitas penyidik kini jauh dipersempit. Pada aturan sebelumnya, tiga syarat sederhana—risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi kejahatan—sering kali cukup untuk menahan seseorang.

“Dalam KUHAP baru, seluruh indikatornya lebih objektif dan terukur, sehingga penegakan hukum tetap berjalan dengan pengawasan yang kuat,” kata legislator Partai Gerindra tersebut.

Ia juga meluruskan klaim di media sosial yang menyebut bahwa kepolisian kini bebas melakukan penyadapan, membekukan rekening, atau mengambil alat komunikasi dari seseorang meski belum berstatus tersangka. Menurutnya, tindakan tersebut tetap membutuhkan izin pengadilan, sehingga tidak mungkin dilakukan secara sepihak.

Terkait isu penyadapan, ia menambahkan bahwa mekanisme teknisnya akan diatur dalam undang-undang khusus yang pembahasannya akan dimulai setelah revisi KUHAP resmi berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, revisi KUHAP akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari yang sama. Pengesahan dilakukan setelah seluruh substansi perubahan mencapai kesepakatan antara Komisi III DPR dan pemerintah pada Kamis (13/11/2025) pekan lalu.