Info PolisiNasional

Polri Siap Tindaklanjuti Putusan MK dan Kewajiban Mundur dari Jabatan Sipil, Pemerintah Siapkan Revisi UU

26
×

Polri Siap Tindaklanjuti Putusan MK dan Kewajiban Mundur dari Jabatan Sipil, Pemerintah Siapkan Revisi UU

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Jakarta, faktapers.id – Putusan bersejarah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun, disambut serius oleh Pemerintah dan institusi Kepolisian. Keputusan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperjelas status keanggotaan dan memperkuat reformasi internal Polri.

​Kini, anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi (seperti di kementerian, lembaga, atau BUMN) harus memilih untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian aktif jika ingin melanjutkan penempatan di jabatan sipil. Putusan ini secara spesifik menganulir frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang sebelumnya dianggap rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

​Pemerintah dan Polri: Hormat dan Tindak Lanjut Konstitusional

​Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa Pemerintah akan menghormati dan siap melaksanakan Putusan MK, yang bersifat final dan mengikat.

​Sementara itu, Polri, melalui Kepala Divisi Humas Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan apresiasi dan penghormatan penuh terhadap putusan tersebut. Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) khusus yang bertugas mengkaji dan merumuskan langkah tindak lanjut internal.

​“Yang pasti, Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan tersebut. Tim Pokja telah dibentuk dan tengah bekerja untuk memastikan implementasi putusan berjalan sesuai amanat konstitusi,” ujar Irjen Sandi Nugroho, Selasa (18/11).

​Polri juga menjelaskan bahwa penempatan anggota mereka di berbagai kementerian/lembaga selama ini didasarkan pada permintaan langsung dari pimpinan kementerian/lembaga terkait, yang kemudian ditindaklanjuti dengan asesmen internal Polri.

​Implikasi Hukum dan Rencana Revisi UU

​Putusan MK ini mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pegiat hukum. Pakar hukum menilai putusan ini menciptakan aturan yang lebih tegas dan mendukung profesionalisme Polri.

  • ​Pakar Hukum Konstitusi menekankan bahwa frasa yang dibatalkan oleh MK selama ini telah menciptakan anomali hukum, mengaburkan makna norma pasal, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara tugas utama kepolisian dengan jabatan sipil.
  • ​Implikasi bagi ASN: Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya juga menyoroti bahwa frasa tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengisian jabatan sipil. Dengan adanya putusan ini, diharapkan kesempatan karier bagi ASN murni akan semakin terbuka luas.

Untuk menjamin kepastian hukum di masa mendatang, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Pemerintah akan mencantumkan ketentuan penempatan anggota Polri secara limitatif dan lebih tegas dalam revisi Undang-Undang Kepolisian.

​”Kami memastikan revisi UU Kepolisian akan menjadi bagian dari agenda reformasi Polri untuk mencegah kebingungan pasca putusan MK. Ketentuan penempatan anggota Polri di luar institusi akan memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas, sejalan dengan prinsip bahwa Polri adalah institusi sipil,” jelas Menkum.

​Meskipun demikian, terkait anggota Polri aktif yang sudah telanjur menduduki jabatan sipil sebelum putusan MK, Menkum Supratman memastikan bahwa putusan ini tidak berlaku surut. Artinya, mereka yang sudah menjabat tidak serta merta harus mundur, kecuali ditarik kembali oleh institusi Polri. Namun, ke depan, setiap penempatan baru wajib memenuhi syarat pengunduran diri/pensiun.

​Langkah selanjutnya adalah pengkajian mendalam oleh Tim Pokja Polri dan harmonisasi legislasi yang akan memastikan Putusan MK ini terintegrasi penuh dalam kerangka hukum Polri, sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi dan peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum.

[]