Jakarta,faktapers.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan peraturan baru yang mengubah batasan waktu kategori rekening bank menjadi dormant (tidak aktif). Berdasarkan regulasi terbaru yang mulai berlaku pada 20 November 2025, sebuah rekening bank kini dapat diklasifikasikan sebagai rekening tidur jika tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi perbankan, baik debit maupun kredit, selama jangka waktu lima tahun berturut-turut.
Regulasi ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menertibkan administrasi perbankan, meningkatkan efisiensi operasional bank, serta mengurangi risiko penyalahgunaan data atau potensi kerugian yang timbul dari rekening yang lama terbengkalai.
Implikasi Bagi Jutaan Nasabah
Klasifikasi rekening sebagai dormant memiliki implikasi serius bagi nasabah. Meskipun rekening tidak langsung ditutup, status dormant biasanya diikuti dengan sejumlah pembatasan dan biaya:
- Pembatasan Transaksi: Rekening dormant umumnya tidak dapat digunakan untuk transaksi debet dan kredit secara normal. Nasabah harus melalui proses reaktivasi yang memerlukan verifikasi dan waktu.
- Biaya Administrasi Khusus: Sejumlah bank mengenakan biaya administrasi bulanan yang lebih tinggi atau biaya penanganan khusus (dormant fee) terhadap rekening tidur, yang lambat laun dapat mengikis saldo yang tersisa.
- Proses Penutupan Akhir: Jika rekening terus dormant dan saldonya terus berkurang hingga mencapai ambang batas minimum atau nol, bank berhak melakukan penutupan secara permanen sesuai kebijakan internal bank dan regulasi OJK.
Latar Belakang Regulasi: Penertiban dan Kehati-hatian
Penerbitan peraturan baru ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah semakin masifnya pembukaan rekening oleh masyarakat, termasuk pembukaan rekening secara digital (online), yang sering kali ditinggalkan begitu saja setelah transaksi awal.
”Tujuan utama regulasi ini adalah untuk memastikan data perbankan yang akurat dan efisien, serta mengurangi beban administrasi bank dalam mengelola ribuan hingga jutaan rekening yang saldonya minim namun masih aktif secara administrasi,” jelas juru bicara OJK, [Nama Fiktif Juru Bicara OJK].
Selain itu, penetapan batas waktu 5 tahun ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam sistem keuangan, di mana dana yang terlalu lama tidak tersentuh memerlukan pengawasan khusus untuk menghindari potensi penyalahgunaan identitas atau pencucian uang di kemudian hari.
Langkah Pencegahan yang Wajib Diketahui Nasabah
Untuk menghindari status dormant, nasabah diimbau untuk proaktif. Batasan 5 tahun tanpa aktivitas adalah jangka waktu yang cukup panjang, dan nasabah dapat melakukan beberapa langkah pencegahan sederhana:
- Lakukan Transaksi Rutin: Pindahkan sejumlah kecil dana, baik melalui transfer masuk atau keluar, setidaknya satu kali dalam lima tahun.
- Gunakan Layanan Bank: Gunakan layanan perbankan digital seperti pembayaran tagihan, pembelian pulsa, atau e-money melalui rekening tersebut.
- Cek Saldo Berkala: Lakukan pengecekan saldo dan mutasi rekening melalui aplikasi mobile banking atau internet banking.
- Pastikan Data Kontak Up-to-Date: Perbarui nomor telepon dan alamat email di bank agar bank dapat menghubungi Anda jika terdeteksi tidak adanya aktivitas.
Jika rekening sudah terlanjur berstatus dormant, nasabah wajib segera menghubungi kantor cabang bank terdekat untuk melakukan reaktivasi dengan membawa dokumen identitas dan buku tabungan. OJK mengimbau masyarakat untuk mengecek kembali semua rekening yang dimiliki, terutama rekening yang jarang digunakan, agar tidak kehilangan akses dan saldo akibat biaya administrasi dormant.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan peraturan baru yang mengubah batasan waktu kategori rekening bank menjadi dormant (tidak aktif). Berdasarkan regulasi terbaru yang mulai berlaku pada 20 November 2025, sebuah rekening bank kini dapat diklasifikasikan sebagai rekening tidur jika tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi perbankan, baik debit maupun kredit, selama jangka waktu lima tahun berturut-turut.
Regulasi ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menertibkan administrasi perbankan, meningkatkan efisiensi operasional bank, serta mengurangi risiko penyalahgunaan data atau potensi kerugian yang timbul dari rekening yang lama terbengkalai.
Implikasi Bagi Jutaan Nasabah
Klasifikasi rekening sebagai dormant memiliki implikasi serius bagi nasabah. Meskipun rekening tidak langsung ditutup, status dormant biasanya diikuti dengan sejumlah pembatasan dan biaya:
- Pembatasan Transaksi: Rekening dormant umumnya tidak dapat digunakan untuk transaksi debet dan kredit secara normal. Nasabah harus melalui proses reaktivasi yang memerlukan verifikasi dan waktu.
- Biaya Administrasi Khusus: Sejumlah bank mengenakan biaya administrasi bulanan yang lebih tinggi atau biaya penanganan khusus (dormant fee) terhadap rekening tidur, yang lambat laun dapat mengikis saldo yang tersisa.
- Proses Penutupan Akhir: Jika rekening terus dormant dan saldonya terus berkurang hingga mencapai ambang batas minimum atau nol, bank berhak melakukan penutupan secara permanen sesuai kebijakan internal bank dan regulasi OJK.
Latar Belakang Regulasi: Penertiban dan Kehati-hatian
Penerbitan peraturan baru ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah semakin masifnya pembukaan rekening oleh masyarakat, termasuk pembukaan rekening secara digital (online), yang sering kali ditinggalkan begitu saja setelah transaksi awal.
”Tujuan utama regulasi ini adalah untuk memastikan data perbankan yang akurat dan efisien, serta mengurangi beban administrasi bank dalam mengelola ribuan hingga jutaan rekening yang saldonya minim namun masih aktif secara administrasi,” jelas juru bicara OJK, [Nama Fiktif Juru Bicara OJK].
Selain itu, penetapan batas waktu 5 tahun ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam sistem keuangan, di mana dana yang terlalu lama tidak tersentuh memerlukan pengawasan khusus untuk menghindari potensi penyalahgunaan identitas atau pencucian uang di kemudian hari.
Langkah Pencegahan yang Wajib Diketahui Nasabah
Untuk menghindari status dormant, nasabah diimbau untuk proaktif. Batasan 5 tahun tanpa aktivitas adalah jangka waktu yang cukup panjang, dan nasabah dapat melakukan beberapa langkah pencegahan sederhana:
- Lakukan Transaksi Rutin: Pindahkan sejumlah kecil dana, baik melalui transfer masuk atau keluar, setidaknya satu kali dalam lima tahun.
- Gunakan Layanan Bank: Gunakan layanan perbankan digital seperti pembayaran tagihan, pembelian pulsa, atau e-money melalui rekening tersebut.
- Cek Saldo Berkala: Lakukan pengecekan saldo dan mutasi rekening melalui aplikasi mobile banking atau internet banking.
- Pastikan Data Kontak Up-to-Date: Perbarui nomor telepon dan alamat email di bank agar bank dapat menghubungi Anda jika terdeteksi tidak adanya aktivitas.
Jika rekening sudah terlanjur berstatus dormant, nasabah wajib segera menghubungi kantor cabang bank terdekat untuk melakukan reaktivasi dengan membawa dokumen identitas dan buku tabungan. OJK mengimbau masyarakat untuk mengecek kembali semua rekening yang dimiliki, terutama rekening yang jarang digunakan, agar tidak kehilangan akses dan saldo akibat biaya administrasi dormant.













