BeritaJawaSosial

BLT Kesra Cair, Dinsos Klaten Ingatkan Bantuan Tidak Disalahgunakan Karena Bisa Gugur

5
×

BLT Kesra Cair, Dinsos Klaten Ingatkan Bantuan Tidak Disalahgunakan Karena Bisa Gugur

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id- Gelontoran BLT Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) mulai dirasakan oleh 64.925 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Klaten.

Setiap keluarga menerima Rp900 ribu yang langsung dicairkan melalui Kantor Pos sebagai tambahan dukungan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat berpenghasilan rendah.

Bantuan ini menyasar warga dalam desil 1 hingga 4 DTSEN, menjadi “penopang ekstra” bagi KPM yang sebelumnya sudah terdaftar dalam program seperti PKH dan BPNT.

Namun di balik pencairan yang ditunggu-tunggu tersebut, Dinas Sosial Klaten mengeluarkan peringatan tegas.

Kepala Dinsos P3APPKB Klaten, Puspo Enggar Hastuti, mengingatkan seluruh penerima agar tidak bermain-main dengan dana bantuan.

Ia menegaskan bahwa BLT Kesra bukan untuk dibakar di meja judi online (judol) atau dihisap oleh pinjaman online (pinjol).

“Jangan sampai dipakai untuk judol atau pinjol. Begitu NIK atau rekening penerima terhubung ke dua hal itu, bantuan bisa langsung dicabut,” tegas Puspo, Jumat (28/11/2025).

Tak hanya itu, penerima yang kedapatan menyalahgunakan bantuan juga terancam tidak bisa diusulkan kembali dalam daftar penerima bansos, baik BLT Kesra, PKH, maupun BPNT.

Peringatan keras ini bukan retorika semata. Puspo mengungkapkan bahwa di Klaten sudah ada kasus bantuan tidak cair karena disalahgunakan anggota keluarga lain.

Laporan masuk baik lewat kanal Lapor Mas Bup maupun langsung ke pimpinan daerah. Setelah dicek, aplikasi mencatat bahwa bantuan “tidak digunakan sebagaimana mestinya”.

“Karena itu, jagalah data pribadi. Jangan sampai dimanfaatkan orang lain,” tegasnya.

Dengan bantuan yang telah cair, pemerintah berharap masyarakat benar-benar memprioritaskan kebutuhan primer, bukan justru terjerumus pada aktivitas yang berpotensi menghilangkan hak bantuan mereka sendiri.

(Reporter : Ani Sumadi)