Jakarta, faktapers.id – Sebuah pemandangan kontras terlihat di Jalan A.M. Sangadji 15B, Jakarta Pusat, hari Rabu (3/12/2025), ketika sekitar 150 mantan pekerja PT Kerta Gaya Pusaka menggelar unjuk rasa menuntut hak-hak mereka. Aksi yang diorganisir oleh Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DKI Jakarta ini menyoroti lebih dari sekadar sengketa pembayaran, melainkan krisis etika bisnis yang dampaknya dirasakan langsung oleh ratusan keluarga.
Di bawah komando Sukamto dan Deri Nurhadi, massa aksi—yang juga didukung oleh Serikat Pekerja IMPII dan KSPI AGN DKI Jakarta—menyerukan satu tuntutan inti: “Bayarkan segera seluruh hak mantan pekerja PT. Kerta Gaya Pusaka.”
💔 Kejahatan Kemanusiaan di Balik Istilah ‘Pesangon’
Salah satu hal yang paling menarik perhatian dari aksi ini adalah narasi yang dibawa oleh para buruh. Mereka tidak lagi hanya menggunakan istilah “pesangon” atau “tunggakan”, melainkan menggunakan frasa yang sangat emosional dan moral: “Kejahatan Kemanusian” dan “Hutang Di Bawa Sampai Mati”.
Spanduk-spanduk ini mencerminkan keputusasaan dan dampak sosial yang mendalam akibat penundaan hak-hak tersebut. Bagi para mantan pekerja, pesangon adalah modal untuk memulai hidup baru, menafkahi keluarga, dan memastikan kelangsungan pendidikan anak. Penundaan pembayaran ini dituding sebagai tindakan yang tidak etis dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dalam berbisnis.
”Ini bukan hanya masalah angka di laporan keuangan, tapi masalah perut, masalah anak sekolah. Ketika pengusaha menahan hak kami, mereka melakukan kejahatan kemanusiaan. Mereka memaksa kami menanggung hutang yang seharusnya diselesaikan oleh perusahaan,” teriak salah satu orator menggunakan mobil sound system di depan kantor perusahaan.
🛑 Desakan kepada Pemerintah: Tangkap Pengusaha Nakal
Aksi yang dimulai dengan berkumpulnya massa di depan Halte Petojo Gambir pukul 09:30 WIB ini, juga menyampaikan pesan keras kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum. Para pekerja secara eksplisit menuntut: “Tangkap & Penjarakan!! Pengusaha yang tidak bayar Pesangon.”
Tuntutan ini merupakan panggilan langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kepolisian/Kejaksaan agar tidak hanya memandang kasus ini sebagai perselisihan industrial biasa, tetapi sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang seharusnya memiliki konsekuensi pidana bagi pengusaha yang lalai. KSPSI mendesak pemerintah untuk mengambil peran aktif sebagai pelindung hak buruh, bukan sekadar mediator.
Hingga berita ini diturunkan (Pukul 10:30 WIB), aksi orasi berjalan aman dan kondusif. Tekanan massa yang mengenakan ikat kepala hitam dan membawa bendera serikat kian menguat di lokasi. Para pekerja bertekad tidak akan mundur sebelum ada kejelasan dan jaminan pembayaran dari PT Kerta Gaya Pusaka, menunjukkan bahwa perjuangan hak buruh di Jakarta masih panjang.













