Klaten, faktapers.id – Proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kini menjadi syarat wajib bagi Sentra Pengolahan Pangan (SPPG) sebelum beroperasi penuh. Hal itu disampaikan oleh Didik Arinto, perwakilan SPPG Dinar Candy, dalam kegiatan sosialisasi dan pelatihan keamanan pangan yang berlangsung di Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Rabu (3/12/2025).
Menurut Didik, pelatihan ini menjadi tahapan penting yang harus dilalui SPPG untuk memastikan seluruh proses pengolahan pangan berjalan sesuai standar kesehatan yang ditetapkan. “Untuk menerbitkan SLHS, salah satu syaratnya adalah mengikuti pelatihan dulu. Nantinya juga ada uji kualitas air, pemeriksaan dapur, serta pemenuhan berbagai ketentuan lainnya. Kalau belum punya SLHS, SPPG belum bisa running,” jelasnya.
Dari informasi yang ia terima, wilayah Klaten Tengah baru memiliki satu SPPG yang telah memenuhi ketentuan tersebut. Proses pengajuan dari SPPG lain masih terus berjalan sambil menunggu kelengkapan persyaratan.
Menurut Pemateri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, Rahayu Ambarwati dari bidang Kesehatan Masyarakat, menjelaskan bahwa pelatihan keamanan pangan adalah syarat utama yang harus diikuti penjamah makanan sebelum diterbitkannya SLHS. Pelatihan ini berlangsung selama satu hari dengan durasi minimal 8 jam pelajaran.
“Ada enam materi utama yang diberikan, mulai dari kebijakan keamanan pangan, jenis-jenis cemaran makanan, sanitasinya, proses produksi yang aman, pengendalian vektor seperti tikus dan kecoa, hingga penggunaan APD serta tata cara cuci tangan yang benar. SOP bagi penjamah makanan harus benar-benar dipahami dan dipraktikkan,” terang Rahayu.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga beberapa minggu terakhir, sudah ada sekitar 25 hingga 30 SLHS yang diterbitkan, dari total sekitar 40 pengajuan yang sedang diproses. Sebelum sertifikat diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan akan melakukan visitasi ke lokasi SPPG untuk memastikan kesesuaian antara kondisi lapangan dan dokumen yang diajukan.
Meski demikian, Rahayu menambahkan bahwa SPPG yang sudah telanjur beroperasi sebelum aturan terbaru diterbitkan tetap diwajibkan untuk mengurus SLHS. “Aturan sekarang menegaskan bahwa baik yang sudah berjalan maupun yang belum operasional tetap harus memenuhi persyaratan sanitasi,” ujarnya.
Dengan adanya pelatihan dan sertifikasi ini, diharapkan seluruh SPPG di Klaten mampu menyediakan pangan yang aman, sehat, higienis, serta bergizi bagi masyarakat, sekaligus meminimalisir risiko keracunan dan kontaminasi dalam proses pengolahan makanan.













