Headline

Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Perkara 158 Batang Kayu Hitam Olahan Ilegal ke Kejaksaan Tinggi Sultra

560
×

Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Perkara 158 Batang Kayu Hitam Olahan Ilegal ke Kejaksaan Tinggi Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, Faktapers.id – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi segera melimpahkan berkas perkara 158 batang kayu hitam olahan ilegal ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses lebih lanjut, setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kajadi Sultra, 20 Oktober 2020. Penyidik Balai Gakkum telah menetapkan LS alias HP, pemilik kayu dan LY alias AG orang yang turut serta sebagai tersangka. LY alisa AG adalah oknum Polisi Kehutanan, di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.

KLHK serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan. Penyelesaian berkas perkara ini bukti keseriusan KLHK, kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 20 Oktober 2020.

Berawal dari laporan masyarakat kepada Pos Gakkum Kendari, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kalau ada kegiatan pemuatan kayu hitam/amarah (Dyospiros spp.) di Depo Kontainer PT SRIL Kendari di Jl, Brigjend Madjied Joenoes, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menindaklanjuti laporan itu, 23 Juli 2020, Tim Operasi Pengamanan Hutan Pos Gakkum Kendari, menuju Depo Kontainer PT SRIL Kendari dan berkoordinasi dengan manajemen PT SRIL Kendari, untuk menghentikan kegiatan pemuatan kayu hitam. Tim menghentikan pemuatan kayu hitam berasal dari truk warna kuning (nomor polisi DT9081AN) ke dalam kontainer berwarna biru (nomor TRLU3580152).

Dari keterangan supir dan pemilik mobil truk, kayu hitam itu berasal dari Desa Lamoahi, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan maupun dokumen kepemilikan lainnya. Tim menyita barang bukti satu truk, satu kontainer, 158 batang kayu olahan jenis amarah (Dyospiros spp.) 14,651 m3 dan surat aliran transaksi keuangan para tersangka.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu LS alisa HP otak intelektual yang juga pemilik kayu dan LY alias AG orang yang turut dalam perkara kejahatan itu. LY alias AG adalah oknum Polisi Kehutanan Dishut Provinsi Sultra yang diduga mem-back-up dan turut serta dalam kejahatan penebangan ilegal itu.

Tersangka akan dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *