Headline

Terungkap Pencuri Belasan Handphone Ternyata Karyawan Korban

498
×

Terungkap Pencuri Belasan Handphone Ternyata Karyawan Korban

Sebarkan artikel ini

Majalengka,faktapers.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian puluhan handphone di wilayah jatiwangi.

Pelaku yang berstatus karyawan konter dari korban terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji selama 5 tahun penjara karena terjerat pasal 363 KUHP.

“Pelaku sendiri adalah sebagai sopir korban,” Kata Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Jum’at (23/10/2020).

Dikatakan AKBP Bismo, adapun modus operasi yang dilakukan oleh pelaku berinisial T ini, Pelaku mencuri kesempatan pada saat karyawan lain sedang sibuk mendistribusikan handphone milik konter korban.

“Kemudian pelaku mendekati mobil yang berisi dus-dusan handphone. Timbul lah niat dari si pelaku untuk mengambil dus berisi handphone sebanyak 12 handphone,” ujar AKBP Bismo, pada saat konferensi pers.

Konter yang bertempat di daerah Jatiwangi itu mengalami kerugian mencapai empat puluh juta rupiah. Lintong situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *