Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana Dengan Aturan Tertentu

491
×

Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana Dengan Aturan Tertentu

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Terkait penanganan hukum yang dilakukan anak dibawah umur, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menegaskan anak di bawah umur tidak terbebas dari aturan hukum dan tetap bisa dipidana dengan aturan tertentu.

Menurut Nana, mereka bisa juga dipidana, agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di kemudian hari.

“Terkait dengan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana, anak-anak bisa dipidana dengan aturan tertentu,” kata Nana di Mako Polda Metro Jaya, Senin, (27/10/2020).

Lebih lanjut Nana menjelaskan, ada beberapa perlakuan khusus yang diberikan oleh kepolisian kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Antara lain adalah jika masa penahanan 20 hari yang dikenakan kepada orang dewasa, maka pada anak hanya dikenakan 7 hari untuk anak di bawah umur. Bahkan, selama menjalani proses hukum mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, anak tersebut boleh didampingi oleh orangtuanya.

Nana juga mengatakan, perlakuan tindakan pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum adalah langkah yang lebih baik, daripada membiarkan anak berurusan dengan aparat penegak hukum akibat termakan hasutan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kita lebih baik lakukan pencegahan, jangan sampai kemudian anak-anak ini tekena hasutan,” tambahnya.

Sepertu diketahui bahwa pada demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu, Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan 2.667 orang. Sebanyak 70 persen dari orang yang diamankan tersebut diketahui berstatus pelajar.

Namun sebagian besar orang-orang yang diamankan telah dipulangkan dan hanya 143 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 143 orang tersangka tersebut, sebanyak 67 tersangka ditahan oleh pihak kepolisian yang sebanyak 31 orang yang ditahan itu berstatus pelajar.

Untuk mencegah pelajar dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menimbulkan kericuhan, Polda Metro Jaya menggelar pertemuan dengan Kodam Jaya serta jajaran Pemprov DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, beserta kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta perwakilan kepala sekolah dari Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *