Headline

Bupati Melawi, Keluarkan Surat Edaran Penghentian Belanja SKPD Tahun Anggaran 2020

779
×

Bupati Melawi, Keluarkan Surat Edaran Penghentian Belanja SKPD Tahun Anggaran 2020

Sebarkan artikel ini

Melawi,Faktapers.id – Surat Edaran Bupati Melawi, tentang penghentian belanja SKPD Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penyusunan peraturan Bupati Melawi, Nomor 41 Tahun 2919 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020.

Dalam rangka Menindaklanjuti hasil varifikasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terhadap rancangan peraturan Bupati Melawi, tentang perubahan Kelima Atas peraturan Bupati Melawi, Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020.

” Maka diminta kepada semua SKPD/OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, Untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1. Terhitung Mulai Tanggal 3 November 2020 agar semua SKPD melakukan penghentian semua jenis belanja diluar belanja gaji, tunjangan ASN dan belanja penyediaan jasa tenaga pendukung Administrasi/teknis pekantoran ( TKD).

2. Segera menyampaikan dokumen pertanggungjawaban (SPJ-GU) belanja kegiatan kepada bidang perbend BPKAD selambat – lambatnya pada tanggal 4 November 2020.” jelasnya.(Abd/Skn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *