Headline

Praktek Aborsi di Klinik Sejahtera di Kampung Cipacung Diungkap Ditreskrimsus Polda Banten

1114
×

Praktek Aborsi di Klinik Sejahtera di Kampung Cipacung Diungkap Ditreskrimsus Polda Banten

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil Mengungkap kasus praktek aborsi di klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar Melalui Direskrimsus Kombes Pol Nunung Syaifuddin Sik., M.H menjelaskan, pengungkapan ini saat digelarnya Ekspose keberhasilan ungkap kasus oleh Tim Subbid IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa 3/11/2020  di ruang Press Conference yang di dampingi oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi P, S.I.K., M.H

Direskrimsus polda banten Kombes Pol Nunung Syaifudin, menyampaikan kepada awak media, Bahwa Keberhasilan ini bermula dari adanya laporan informasi masyarakat, soal adanya praktik aborsi illegal di Klinik Sejahtera oleh pelaku NN (53) tahun yang berprofesi seorang bidan.

Saat itu, pada Senin (26/10) sekitar pukul 16.00 Wib, polisi mengamankan sepasang kekasih inisial RY (23) tahun warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak dan W (23) yang juga warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak, diduga telah melakukan aborsi di klinik pelaku Bidan NN (53) warga pandeglang.

“Kita amankan sepasang lelaki dan perempuan diduga melakukan aborsi atau menggugurkan seorang bayi,” kata Kombes Nunung saat Menyampaikan Kepada wartawan saat press conference di Polda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Selasa (3/11/2020).

Nunung Syaifudin menjelaskan bahwa Tiga orang yang diamankan petugas di lokasi. Satu bidan Inisial NN (53), satu asistennya inisial E (38) yang membantu aborsi dan satu orang perempuan yang sedang menggugurkan, inisial RY (23)

“Terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi, ” ujar Nunung.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, Kemudian, tim ke lokasi dan didapati seorang pasien wanita Ry (23) bersama seorang pria inisal W (23) usai menggugurkan janinnya yang masih berumur sekitar satu bulan.

“Saat diinterogasi kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi menggugurkan janin yang baru satu bulan umurnya di klinik sejahtera,” Jelas nunung.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada bidan tersebut dan mengakui usai melakukan aborsi kepada pasiennya.

“Dilakukan konfirmasi kepada seorang bidan dan asistennya yang masih berada di klinik itu. Hasilnya bidan itu mengakui baru saja melakukan aborsi sesuai dengan permintaan, yang selanjutnya polisi menggelandang pelaku pelaku tersebut ke Polda Banten,” Ujar Nunung. */Ibeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *