Majalengka, Faktapers.id-Seorang Residivis Berinisial AP (34) Warga Kecamatan Lemahsugih, Diamankan Oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Karena Mengancam Membunuh Pemuda Bernama Alam Abdi Fasya (27).
Pelaku AP sering meresahkan masyarakat dan pada saat itu AP mengancam lantaran dirinya merasa diadu domba oleh Alam Abdi Fasya dengan seseorang bernama wa Empe.
“Kamu apa maksudnya! Mengadu dombakan saya dengan wa empe! Pokoknya kalau bukan kamu duluan yang mati! Saya dulu yang mati! Saya merasa terhina dan dilecehkan sama anak kecil!,” ucap AP saat mengancam Alam.
Demikian hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, saat konferensi pers, Rabu (04/11/2020).
“Tersangka sempat memukul wajah korban sebanyak satu kali, lalu mengacung-acungkan golok ke arah korban dengan mengancam akan membunuh korban,” ujar AKBP Bismo.
Mendengar kejadian tersebut, Kepala Dusun mengundang AP untuk bermusyawarah di Balai Desa setempat. Namun pada saat diundang untuk bermusyawarah AP sedang tidak ada dirumahnya melainkan sedang berada di Bandung.
Sampai saat AP kembali lagi ke kampung halamannya, AP di oleh ketua pemuda. Karena dianggap meresahkan warga AP diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Lemahsugih dan saat ini dalam penahanan Polres Majalengka.
Atas kejadian tersebut, Pelaku dijerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun Jo pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara selama 1 (satu) tahun Lintong Situmorang