Headline

Diduga Korupsi Dana BKK, Mantan Kelian Subak Karang Dalem Terancam 20 Tahun di Jeruji Besi

515
×

Diduga Korupsi Dana BKK, Mantan Kelian Subak Karang Dalem Terancam 20 Tahun di Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

Badung. Bali. Faktapers.id – Kasus korupsi di Kabupaten Badung mulai terkuat satu persatu, kinerja penegak Hukum untuk mengangkat “borok” di Kabupaten terkaya di Bali ini patut di acungi jempol. Setelah Kejari Badung menuntaskan kasus korupsi di LPD Kekeran, desa Angantaka. Kecamatan Abiansemal. Kita mantan Kelian Subak, I Made Subarman (47), berurusan dengan Polres Badung. Made Subarman (47), pria asal Banjar Jempeng, Desa Taman, Abiansemal, Badung, ini terancam hukuman 20 tahun penjara setelah penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Badung merampungkan berkas perkara kasus dugaan penyelewangan (korupsi) dana BKK Provinsi Bali dan Pemkab Badung.

Menurut Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani, Jumat (6/11/2020), tersangka Made Subarman diduga melakukan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK), saat dia masih menjabat sebagai Kelian Subak Karang Dalem, Bongkasa Pertiwi, Badung, periode 2015-2020.

“Setiap tahun, mulai 2015 sampai 2018, Subak Karang Dalem mendapat dana BKK dari Pemrov Bali senilai Rp50 juta. Sedangkan dari Pemkab Badung Rp100 juta (2015-2016). Jadi, total dana yang dikelola tersangka sebesar Rp300 juta,” tegasnya, didampingi Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laoren Rajamangapul Hesello.

Polwan asal Mengwi itu mengungkapkan, dana Rp 300 juta yang dikelola tersangka, yaitu Made Subarman itu semestinya untuk biaya operasional subak, pengadaan bibit, serta biaya upacara piodalan(aci) sesuai peruntukannya. Nyatanya, seiring dengan berjalannya waktu, dana yang digunakan tersangka hanya Rp116.836.000 dan Rp183.164.000 untuk kepentingan pribadi. “Pengakuan tersangka, uang tersebut dipakai untuk berobat dan kebutuhan sehari-hari. Itu hanya alasan tersangka, sebab belum diketahui penyakit apa yang diderita tersangka,” beber Utariani.*/Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *