Maros, Faktapers.id –Pesta demokrasi pilkada bupati serentak akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Olehnya itu Sekertaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Maros, Umar Bakkara, S. Ip, mengingatkan kepada seluruh anggota Apdesi pentingnya netralitas bagi para kepala desa (Kades) dalam mengikuti Pemilukada 2020 di Kabupaten Maros.
Umar Bakkara mengatakan, pentingnya netralitas yang dituangkan dalam ketentuan pasal UU nomor 10 tahun 2010 pejabat negara sipil, anggota TNI atau POLRI, dan Kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon.
”Larangan ini dituangkan dalam undang – undang nomor 10 tahun 2010. Dimana pejabat aparatur negara, TNI atau Polisi dan Kades. Dengan membatalkan keputusan yang menguntungkan salahsatu Paslon, ”kata Umar Bakkara yang juga Kepala Desa Minasabaji.
Lebih lanjut dia berkata, siapa pun yang menjadi terpilih kedepannya akan tetap membantu. Tetapi saat ini para Kades harus menjaga netralitasnya tidak boleh mendukung salah satu paslon walaupun dukungan tetap ada.
“Kades tidak boleh mengarahkan dan mengintervensi dukungan kesalah satu Paslon, biarkan masyarakat memilih sesuai hati nurani mereka.” ujarnya
Lanjutnya , saat ini sudah banyak baliho Paslon terpasang. Oleh karna itu ia menghimbau agar baliho paslon tersebut jangan ada yang coba merusak mari kita bersama sama menjaga baliho para calon agar dapat menciptakan situasi sejuk , aman , damai dan kondusif.
Umar juga meminta kepada seluruh element masyarakat dan khususnya para Kades untuk berdemokrasi dengan cara yang sehat agar Pemilukada berjalan lancar.
Umar menegaskan kembali ”Mari kita menjaga Baliho para Kandidat tanpa ada pilih kasih. Dan mari kita bersama sama masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat sehingga Pemilukada melahirkan pemimpin yang sehat, ” pintanya. Anchank