Headline

Proyek Bermasalah Tidak Akan di Bayar, Bahkan Terancam Blacklist

425
×

Proyek Bermasalah Tidak Akan di Bayar, Bahkan Terancam Blacklist

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id-Perusahaan bergerak dalam bidang kontruksi yang mengerjakan proyek fisik Anggaran Pendapatan dan Anggaran Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka 2020, terancam sangsi blacklist akibat gagal menyelesaikan pekerjaanya.

Hal tersebut mencuap setelah Komisi III DPRD Majalengka meninjau langsung pengerjaan jalan Lingkar Timur I paket III oleh rekanan PT Kawan Sehati dengan nilai pagu Rp 5.186.327.000,00 yang menghubungkan Desa Argamukti – Sangiang adanya bronjong penahan tanah yang ambrol.

Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Dadang A Satari menyebutkan secara teknis pembangunan bronjong itu sudah tidak sesuai, terkesan asal-asalan. Secara teknis boronjong dipasang setelah pekerjaan saluran air.

“Ini bronjong sudah dipasang, sementara tembok saluran air belum diapa-apakan, harusnya saluran air dulu baru bronjong dipasang,”pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas PUTR Kabupaten Majalengka H.Agus Tamin ST melalui Sekdis Ruchyana ST mengaku Dinas dan pengusaha telah dipanggil Komisi III DPRD Majalengka, telah bersepakat agar bronjong ini dibongkar, dan dipasang sesuai dengan aturan teknis, serta tidak terlambat dalam pengerjaannya, yakni sampai Desember. Bila itu tidak dipenuhui, tentu akan ada tindakan yang lebih tegas lagi,ujar Sekdis saat di temui diruang kerjanya Jumat (12/11/2020).

Sekretaris Dinas PUTR Ruchyana menambahkan pihaknya sudah menugaskan petugas untuk mengawasi jalannya pembangunan agar sesuai dengan rencana. Namun, ketika pengerjaan mulai berjalan pelaksana mengaku terkendala biaya.

Pelaksana mengaku terkendala biaya, sehingga pengerjaannya tidak berurutan secara teknis. Dan akibatnya seperti ini,Mestinya rekanan bisa mengatasinya, tetapi karena pendanaan mengandalkan pinjaman dari perbankan, sedangkan saat ini sedang pandemi Covid-19, sehingga pendanaan menjadi terganggu.

Namun demikian robohnya bronjong tersebut tidak menyebabkan kerugian Negara, karena masih dalam proses pengerjaan dan belum ada pembayaran pada pelaksana.

Kita juga akan meminta bronjong ini dibongkar lagi dan memasangnya kembali dengan benar sesuai dengan rencana dalam kontrak, konsekuensinya udah jelas apabila tidak di perbaiki tidak akan dibayar bahkan blacklist,” tandasnya. Lintong Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *