Denpasar, Bali. Faktapers.id – Jaksa Penuntut atas nama terdakwa I Gede Ariastina Als. Jerinx telah mengajukan replik dalam persidangan pada hari Kamis, (12/11/2020) lalu.
“Replik merupakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa. Ada 2 (dua) hal utama yang disampaikan dalam replik yaitu tentang penulisan unsur barang siapa dan keterangan Ahli dalam surat tuntutan,” jelas Luga.
Terhadap adanya pemberitaan bahwa Jaksa Penuntut Umum melakukan copy paste (copas) dalam surat tuntutan terhadap keterangan Ahli, telah dijabarkan secara jelas di dalam replik. Pada intinya bahwa, Ahli dipersidangan telah menyatakan bahwa keterangannya di dalam BAP Ahli, adalah benar dan tetap pada keterangannya dalam BAP.
Sesuai Replik telah disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 162 KUHAP dan Pasal 179 ayat (2) KUHAP tersebut, keterangan Ahli dalam BAP dibawah sumpah yang tidak bisa hadir dan dibacakan di depan persidangan memiliki nilai pembuktian yang sama dengan keterangan Ahli tersebut di bawah sumpah yang diucapkan di persidangan. Apalagi dalam perkara Aquo, Ahli Bahasa A Charge Wahyu Aji Wibowo, yang hadir di persidangan telah membenarkan keterangannya di BAP pada saat proses Penyidikan.
Dengan demikian keterangan Ahli Bahasa A Charge Wahyu Aji Wibowo dalam BAP, pada saat penyidikan yang dimuat oleh Penuntut Umum ke dalam surat tuntutan adalah sah menurut hukum. Dan memiliki nilai pembuktian karena keterangan Ahli tersebut. Menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keterangannya yang diberikan langsung didepan persidangan.
Dengan demikian adalah hal yang mendasar ketika keterangan Ahli di BAP digunakan dalam tuntutan dengan narasi teks yang sama dalam BAP
“Lah, Ahlinya sudah bilang sesuai BAP lalu disalin sesuai BAP kok jadi salah. Ahlinya lho yang bilang tetap pada BAP. Lagipula di dalam surat tuntutan tersebut juga dituangkan keterangan Ahli yang bersifat tambahan atau yang belum ada BAP,” tambah Luga.
Selain itu, terhadap penulisan unsur barang siapa yang dipersoalkan oleh Penasihat Hukum juga telah ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya. Pada intinya unsur setiap orang itu dipersamakan dengan kata “barang siapa” yaitu merujuk pada orang yang apabila orang tersebut memenuhi inti delik tindak pidana yang ditujukan terhadap terdakwa, baik sebagai manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini.
“Bahkan ada putusan Makamah Agung RI Nomor : 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 yang menyatakan terminology kata “barang siapa/setiap orang sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Dari sana saja sudah jelas bahwa unsur setiap orang dipersamakan dengan barang siapa,” runcinya.
Terkait penyampaian Penasihat Hukum yang mengatakan bahwa replik JPU telah menguatkan pledoi PH, Kasi Penkum menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan sebatas anggapan dari Penasihat Hukum. Silahkan ditanggapi di dalam duplik, tidak usah ramai-ramai menggiring opini publik, toh pada akhirnya Majelis Hakim yang akan menilai.
Menurutnya tanggungjawab kami sudah kami gunakan pada saat replik untuk menjawab apa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum dalam pembelaan.
Lebih lanjut Luga menyampaikan tentang alat bukti verbatim yang diajukan oleh Penasihat Hukum untuk melengkapi tuntutannya.
Berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum, verbatim yang diajukan oleh Penasihat Hukum itu tidak lengkap. Verbatim tersebut seyogyanya berupa sebuah teks yang isinya sama atau sesuai dengan yang dikatakan. Sedangkan verbatim yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa hanya sebuah teks perkataan di persidangan yang dirasa tidak merugikan terdakwa.
Banyak pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dan Jawaban dari Ahli bedasarkan catatan Jaksa Penuntut Umum yang memberatkan terdakwa tidak muncul dalam verbatim tersebut.
Ini yang kemudian menjadi perhatian dari Jaksa Penuntut Umum, terutama ketika narasi-narasi yang tidak lengkap digunakan untuk menggiring opini publik. */Ans