Headline

Proses Izin Belum Tuntas, Gudang Tangki BBM Milik PT. SGN di Padangbai Jadi Sorotan

446
×

Proses Izin Belum Tuntas, Gudang Tangki BBM Milik PT. SGN di Padangbai Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Denpasar, Bali. Faktapers.id – Keberadaan gudang tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT. Sentana Giri Nusa (SGN) di Banjar Luhur Desa Padangbai. Kecamatan Manggis. Kabupaten Karangasem yang belakangan menjadi sorotan dikatakan izinnya masih dalam proses. Kendati demikian gudang tetap dipakai sebagai transit mobil tangki pengangkut BBM hendak disebrangkan ke Nusa Penida.

“Kalau izin untuk elpijinya sudah. Kalau izin kendaraan juga sudah. Cuman izin gudang tangkinya belum, masih dalam proses,” terang I Wayan Rosta selaku Manager Marine Giri Nusa, Sabtu (14/11)

Dikatakan bahwa tempat sekarang hanya digunakan sebagai transit sementara. Disebut-sebut bahwa dari pihak perusahan mengatakan sudah ada kontribusi Rp 60 juta setiap bulan untuk desa. Lebih lanjut rencana ke depan dibuatkan gudang beratap dan dipagar. “Nanti kita buatkan atap,” katanya.

Namun ketika ditanyakan ada tidak aturan dari PT. Pertamina membolehkan transportir angkutan BBM untuk bisa transit. Menurut Alit Suryaniti selaku Manager PT. SGN mengatakan tidak diperbolehkan. Dan kenapa pihaknya selama ini singgah di gudang setempat, beralasan kapal ke Nusa Penida jadwalnya tidak menentu lantaran faktor alam

“Karena harus menyesuaikan jadwal kapal. Kadang-kadang kan kapal lambat nyandar, kendala dermaga, cuaca sementara tidak diperbolehkan kendaraan BBM itu berhenti (parkir) di pelabuhan. Sesuai ketentuannya seharusnya memang tidak boleh. SOP (prosedur standar operasi) dari depo harus langsung ke tempat tujuan. Tapi ini karena untuk menyesuaikan dengan jadwal kapal,” terang Alit Suryaniti.

Disinggung terkait kemungkinan adanya praktik pengalihan BBM non industri ke khusus industri, ia mengatakan hal itu tidak ada. Ia berdalih mobil-mobil tangki yang terisi BBM dari depo dalam kondisi tersegel. Begitu juga keberadaan adanya tangki penampungan di areal gudang dikatakan hanya ditempatkan sementara dan akan dipakai untuk SPBU di luar daerah.

“Itu tidak ada (pengalihan BBM dari mobil tangki non industri ke industri). Karena kendaraan yang sudah terisi di depo itu kan ada segelnya. Itu baru bisa dibuka di tempat tujuan,” tegas Alit Suryaniti.

Perlu diketahui sebelumya, tidak jauh dari lokasi gudang ini pihak Dit Reskrimsus Polda Bali pernah mengamankan praktik mobil tangki BBM kencing dalam sebuah gudang di Desa Antiga, Manggis, Karangasem, 13 Desember 2018.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak Kepolisian mengamankan barang bukti, diantaranya dua buah pita segel yang diduga digunakan untuk menyegel ulang setelah mobil tangki tersebut memindahkan sebagian BBM yang dibawanya alias ‘kencing’. */Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *