Headline

Polri Bentuk Aplikasi Pelaporan Online Terhadap Tambang Ilegal Sebagai Strategi Penegakan Hukum

947
×

Polri Bentuk Aplikasi Pelaporan Online Terhadap Tambang Ilegal Sebagai Strategi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Bekasi.Jabar.Faktapers.id-AKBP Dr. GedeSuyasa, S.Si.,SH.,MH yang saat ini berdinas di Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dengan mengemban jabatan sebagai Kepala Unit II Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim ditunjuk mewakili Polri dalam melaksanakan Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Nasional Tingkat 2 (DiklatPKN 2) di BPSDM Kementerian Hukum dan HAM RI.

Latihan kepemimpinan yang bekerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI). Dalam penyelesaian Diklat tersebut, AKBP Dr. Gede Suyasa membuat proyek perubahan yang berkaitan dengan isustrategis dibidang pengelolaan pertambangan mineral dan batubaru, dengan tema “Strategi Penegakan HukumTindak Pidana Pertambangan melalui Layanan Pengaduan Masyarakat BerbasisTeknologi Informatika”.

Out put dalam pembuatan proyek perubahan tersebut berupa aplikasi pelayanan aduan masyarakat secara online dengan nama “POLTAMIL” atau Pelayanan Online Tambang Illegal”. Aplikasi tersebut sudah dilakukan lounching pada tanggal 20 November 2020 di salah satu hotel kawasan Sentul Selatan Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Acara tersebut dibuka oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri BJP Drs. Syahardiantono, M.Si disaksikan oleh para penyidik pembantu dan penyidik Direktorat Tindak PidanaTertentu BareskrimPolri. Dimana acara tersebut dilaksankanan pada kegiatan Peningkatan Kemampuan Penyidik dan Penidik Pembantu Direktorat Tindak PidanaTertentu Dalam PenangananTindak Pidana Sumber Daya alam, dalam kegiatan tersebut juga turut diundang sebagai narasumber dari Dinas ESDM Jawa Barat, Kementerian ESDM RI, Kementerian KLHK RI, BPOM RI, dan beberapa narasumber dari Internal.

AKBP Dr. Gede Suyasa pri yang lahir di Desa Kubutambahan Buleleng/Bali dan kini tinggal di Komplek Perumahan Polri Jatirangga kecamatan Jati Sampurna Kota Bekasi Jawa Barat, selaku Project Leader menyampai kanbahwa “Dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Polri harus senantiasa melakukan langkah-langkah inovatif dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di masyarakat.

Hal ini sesuai dengan program Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya) Polri dan 7 (tujuh) program prioritas Kapolri Jenderal Idham Azis, yaitu mewujudkan SDM unggul, pemantapan Harkamtibmas, penguatan penegakanhukum yang profesional dan berkeadilan, pemantapan manajemen media, penguatan sinergi polisional, penataan kelembagaan dan penguatan pengawasan.

Dengan berbagai inovasi kebijakan dan saranaprasarana, maka terwujud Kepolisian Negara Republik Indonesia yang semakin profesional, modern dan terpercaya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat dan penegakanhukum yang berkeadilan.

Hingga saat ini belum ada sistem yang efektif dan efisien untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam melakukan pelaporan tindak pidana pertambangan. Laporan masih dilakukan secara klasikal, dan hal ini menjadi kurang efektif.

Sementaraitu, data pelaporan atau komplain masyarakat terhadap kegiatan illegal minim dalam 3 tahun terakhir sejumlah 1463 laporan, yaitu pada tahun 2017 sebanyak 628 laporan, 2018 sebanyak 538 laporan, dan 2019 sampai sebanyak 297 laporan.

Melalui Proyek Perubahanini, dilakukan inovasisis tempengaduan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pertambangan di Indonesia. Pengaduan yang dilakukan melalui aplikasi “POLTAMIL” yang dapat diunduh melalui play store pada Hp android dan dapat diakses pada web site Poltamil.com. Dengan cara penggunaan yang sederhana sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengaduan terhadap kegiatan tambang illegal yang diketahuinya.

Dikonfirmasi Faktapers.id Jumat (20/11) melalui saluran telephone AKBP Dr. Gede Suyasa dengan jelas mengatakan disamping menerima pengaduan,dalam aplikasi tersebut juga disediakan informasi-informasi berkaitan dengan kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Sehingga masyarakat mendapatkan pengetahuan sebelum melakukan pengaduan,serta aduan yang sudah disampaikan juga bisa dimonitor secara langsung untuk melihat perkembangan perkara yang disampaikan tersebut,” ujar AKBP Dr. Gede Suyasa.

AKBP Dr. Gede Suyasa menambahkan, “Pengaduan tersebut juga merupakan wujud pemberdayaan masyarakat dalam memberikan informasi terkait kegiatan pertambangan illegal yang kemudian akan ditindak lanjuti langsung oleh penyidik dengan cara profesional dan berkeadilan,” jelasnya. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *