TANGERANG, faktapers.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban spanduk dan baliho di berbagai titik di Kabupaten Tangerang.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Bukan hanya spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab saja yang kita tertibkan, tapi semua reklame yang tidak sesuai aturan,” ujar Bambang
Bambang mengatakan, selama tiga hari penertiban yang melibatkan unsur TNI dan Polri, pihaknya mengamankan ratusan spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin.