Jakarta,faktapers.id – Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga pilar terus gencar melaksanakan edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker di wilayah Tambora Jakarta Barat, Senin (23/11/2020)
“Giat ini dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di wilayah Kecamatan Tambora,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi.
Adapun dalam pelaksanaan hari ini, terdapat 75 pelanggar dengan rincian 59 pelanggar disanksi sosial, 10 sanksi administrasi dengan total Rp.1.750.000. Sedangkan 6 pelanggar diberikan sanksi sita KTP.
“Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” jelas Faruk.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan naru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).